Type to search

Malang Pemerintahan Peristiwa

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai

Share
Bea Cukai dan Pemkab Malang memusnahkan 3,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,39 miliar.

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil operasi penindakan di wilayah Kabupaten Malang. Kegiatan pemusnahan berlangsung di PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Kecamatan Pagak, pada pukul 08.00 WIB.

Bea Cukai dan Pemkab Malang Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal yang hingga kini masih ditemukan di berbagai titik di Kabupaten Malang. Barang kena cukai hasil tembakau ilegal (BKC HT) tersebut merupakan rokok tanpa pita cukai sah atau menggunakan cukai palsu.

Sejumlah Rokok Ilegal hasil dari Penindakan (Aye)

Sejumlah Rokok Ilegal hasil dari Penindakan (Aye)

Dalam operasi yang dilakukan Bea Cukai bersama Polri, Satpol PP, kejaksaan, dan masyarakat, petugas berhasil mengamankan 3.208.812 batang rokok ilegal. Jumlah itu, menurut Bea Cukai, masih belum seberapa dibanding potensi peredaran gelap yang berada di lapangan.

Negara Rugi Rp2,3 Miliar

Dari total penindakan tersebut, negara ditaksir mengalami potensi kerugian mencapai Rp2.398.099.512. Angka itu bisa menjadi sumber pemasukan untuk pembangunan jika rokok tersebut beredar secara resmi.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti cukai ilegal ini diharapkan dapat menekan semaksimal mungkin peredaran rokok ilegal, cukai ilegal, dan cukai palsu,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi sejak Februari hingga Juli 2025, dengan dasar hukum persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Nomor S-157/MK/KN.4/2025 dan S-264/MK/KN.4/2025.

Jutaan batang rokok tanpa cukai dimusnahkan hasil operasi sejak Februari hingga Juli 2025.(Aye)

Jutaan batang rokok tanpa cukai dimusnahkan hasil operasi sejak Februari hingga Juli 2025.(Aye)

“Total nilai barang mencapai Rp4.435.910.760, sedangkan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp2,39 miliar.” Ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang

Dukungan dari Berbagai Pihak

Johan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi, mulai dari Bea Cukai, Satpol PP, Polri, hingga dukungan masyarakat.

“Inilah bukti kerja keras semua pihak. Harapannya kegiatan ini memberikan kontribusi nyata untuk keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Baca Juga : Satpol PP Bondowoso Razia Rokok Ilegal Tapen dan Sukosari

Izin Usaha Gratis, 3 Hari Jadi

Dalam kesempatan tersebut, Johan kembali mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, atau membeli rokok tanpa cukai.

Ia menegaskan bahwa pengurusan izin industri hasil tembakau tidak dipungut biaya sepeser pun dan prosesnya maksimal tiga hari.

“Silakan mengurus perizinan di Bea Cukai. Tidak ada satu rupiah pun yang dipungut. Kalau persyaratan lengkap, tiga hari jadi. Kalau lebih dari itu, hubungi saya langsung,” tegas Johan.

Kesadaran ini dianggap penting karena banyak pengusaha kecil dan menengah yang mengeluhkan sulitnya proses perizinan, sehingga memilih jalur ilegal.

Masyarakat Diminta Turut Melapor

Bea Cukai bersama tim gabungan akan terus melakukan operasi berkala. Johan meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, termasuk paket kiriman dari luar wilayah yang masuk melalui jasa pengiriman.

“Pernah ada laporan warga soal kiriman rokok dari luar provinsi. Semobil-mobilnya kami bawa. Dan kalau sudah dibawa, tidak ada ceritanya dikembalikan,” kata Johan menegaskan.

Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang dapat ditekan semaksimal mungkin demi keberlanjutan pembangunan daerah. (Aye)

Tags:

You Might also Like