Sambut Hari Jadi ke-80, Gubernur Jatim Hadirkan Beri Kado Pembebasan Pajak Daerah
Share
SUARAGONG.COM – Menyambut peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadirkan kado spesial berupa pembebasan pajak daerah bagi masyarakat. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Sambut Hari Jadi ke-80, Gubernur Khofifah Hadirkan Kado Spesial Pembebasan Pajak Daerah untuk Masyarakat Jatim
Program tersebut telah menjadi tradisi Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap masyarakat.
Khofifah menjelaskan, kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban warga di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sebelumnya, di bulan Juli hingga Agustus 2025, kami juga telah memberikan pembebasan pajak,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (30/9/2025).
“Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur,” tambahnya.
Baca Juga : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Resmi Dimulai
Penghapusan PKB dan BBNKB
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Fasilitas pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya diberikan khusus bagi kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kendaraan roda dua ojek online (ojol), serta kendaraan roda tiga.
Menurut Khofifah, kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” jelasnya.
Berdasarkan proyeksi Pemprov Jatim, kebijakan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar.
Rinciannya:
- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB: 1.108.316 objek dengan potensi penerimaan tetap Rp297,7 miliar.
- Pembebasan PKB progresif: 488 objek dengan nilai pembebasan Rp347,5 juta dan penerimaan Rp1,191 miliar.
- Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua penerima P3KE/DTSEN: 6.224 objek dengan nilai pembebasan Rp469,5 juta dan potensi penerimaan Rp191,6 juta.
-
Pembebasan kendaraan roda dua transportasi daring (ojol): 7.350 objek dengan nilai Rp629 juta dan potensi penerimaan Rp274,5 juta.
-
Pembebasan kendaraan roda tiga: 1.187 objek dengan nilai Rp107,4 juta dan potensi penerimaan Rp41,9 juta.
Baca Juga : Komisi C Dorong Bapenda Provinsi Jawa Timur Tingkatkan Sektor Pajak MBLB
Pembebasan Pajak Rp 1,553 miliar
Secara keseluruhan, program ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 1.123.565 objek dengan total pembebasan pajak Rp1,553 miliar, namun tetap menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar.
“Angka-angka ini menunjukkan betapa besar peluang yang bisa diraih masyarakat Jawa Timur dari program pembebasan pajak,” tegasnya.
Melihat potensi besar ini, Khofifah mengajak masyarakat Jawa Timur untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara,” pungkasnya. (Wahyu/Aye)

