Type to search

Daerah Pemerintahan

Gubernur Khofifah Instruksikan Relaksasi Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten/Kota

Share
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan kabupaten/kota untuk melakukan relaksasi PBB-P2.

SUARAGONG.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur untuk melakukan relaksasi terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Instruksi ini mencakup penyesuaian tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB di sejumlah daerah.

Gubernur Khofifah Instruksikan Kabupaten-Kota Lakukan Relaksasi Kenaikan PBB-P2

Menurut Khofifah, meskipun pemungutan PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap memiliki kewajiban moral untuk memastikan kebijakan tersebut tidak memberatkan rakyat.

“Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tapi jangan lupa, esensinya adalah untuk mensejahterakan masyarakat,” tegas Khofifah, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan bahwa relaksasi kenaikan pajak ini tidak boleh dipandang sebagai intervensi dari Pemprov Jatim, melainkan wujud keberpihakan pemerintah daerah terhadap kondisi fiskal masyarakat.

“Relaksasi ini adalah bentuk empati pemerintah kepada rakyatnya. Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, maka empati itu akan berbalas dengan kepercayaan dan ketaatan yang lebih besar,” jelasnya.

Baca Juga : Khofifah Bagi Rp12,68 Miliar Bantuan Sosial Sampang 2025

Titik Temu Kebijakan dan Kebajikan

Khofifah juga menekankan pentingnya mencari titik tengah antara kebijakan dan kebajikan. Menurutnya, setiap kepala daerah perlu memiliki kompetensi sekaligus kepekaan sosial dalam merumuskan kebijakan agar tidak menambah beban masyarakat.

“Setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak akan memberatkan masyarakat,” imbuhnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Khofifah bersama Wakil Gubernur Jawa Timur akan terus memantau perkembangan penerapan kebijakan PBB di daerah. Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Jombang yang menjadi perhatian publik karena adanya keluhan luas dari masyarakat.

Lebih jauh, Khofifah menyebut PBB merupakan kontrak sosial antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat berkewajiban membayar pajak, sementara pemerintah wajib mengembalikannya dalam bentuk layanan publik yang lebih baik. Relaksasi kenaikan PBB diharapkan dapat memperkuat kontrak sosial tersebut.

Tak hanya kepada pemerintah daerah, Khofifah juga memberikan pesan khusus kepada masyarakat. Ia meminta agar warga tidak takut menyuarakan aspirasi jika merasa terbebani dengan kenaikan PBB.

“Mungkin ada kasus di mana pemungutan pajak disamaratakan padahal nilai tanah berbeda. Itu bisa diajukan banding. Jangan takut menyalurkan aspirasi,” tegasnya. Pada akhirnya, Khofifah berharap ada titik temu yang harmonis antara pemerintah daerah dan masyarakat.  (Wahyu/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69