Gubernur Khofifah Tegaskan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Share
SUARAGONG.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi aset umat. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/1/2026) pagi.
Lindungi Aset Umat, Khofifah Dorong Sinergi Kanwil Kemenag dan ATR/BPN Percepat Sertifikat Wakaf
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, sekaligus mencegah potensi konflik, sengketa, hingga penyalahgunaan peruntukan tanah wakaf di Jawa Timur.
Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar. Gubernur Khofifah optimistis, dengan penguatan sinergi lintas sektor, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur dapat dilakukan secara lebih signifikan.
Terlebih, Jawa Timur memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 15.031 bidang tanah wakaf telah terdaftar dan bersertifikat.
“Hari ini saya rasa kita akan ketemu format bagaimana sinergi di antara semuanya dalam percepatan sertipikat wakaf,” ujar Khofifah.
“Saya optimis duo Kanwil akan bersama bersinergi memberikan signifikansi dalam percepatan sertipikat wakaf di Jatim,” imbuhnya.
Peran Strategis Kantor Pertanahan dan KUA
Menurut Khofifah, sinergi tersebut akan diperkuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama, baik di tingkat pusat maupun daerah. Fokus kerja sama meliputi pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, serta pendampingan bagi nazhir dan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya peran Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pintu masuk koordinasi lintas sektor, serta Kepala KUA yang juga memiliki peran strategis dalam proses perwakafan.
“Kantah ini menjadi bagian yang sangat penting sebagai pintu masuk koordinasi. Begitu juga Kepala KUA,” jelasnya.
Khofifah juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam proses sertifikasi, namun tetap membuka ruang percepatan selama tidak terdapat persoalan hukum.
“Kalau memang tidak ada musykilah, prosesnya bisa dishortcut. Maka ini nanti boleh dibedah prosedurnya, baik dari Kanwil ATR/BPN maupun Kemenag,” tambahnya.
Negara Hadir Lindungi Aset Wakaf
Lebih lanjut, Khofifah menegaskan bahwa percepatan sertifikasi wakaf merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi aset umat. Dengan sertifikasi yang tertib, tanah wakaf dapat terdata, terpetakan, dan terintegrasi dalam Kebijakan Satu Peta. Sehingga potensi konflik dan sengketa dapat diminimalisir.
“Percepatan sertifikasi wakaf bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual kita bersama. Dalam menjaga amanah umat,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini mampu menghasilkan langkah konkret dan kesepakatan tindak lanjut yang nyata dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh Jawa Timur.
Tertib Administrasi, Jembatan Wakaf dan Manajemen Modern
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pertemuan lanjutan. Setelah sebelumnya digelar bersama Muslimat NU di Masjid Al Akbar Surabaya.
“Wakaf itu lillahi ta’ala, sementara sekarang manajemennya harus tertib administrasi, tertulis, dan terbaca. Dua konsep ini harus dijembatani,” jelas Asep.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama memiliki tugas bersama untuk membangun “jembatan emas administrasi” agar wakaf dapat dikelola secara tertib. Tanpa menghilangkan nilai spiritualnya.
“Kalau penataannya bagus, tata kelola perwakafannya juga bagus. Maka kita harus bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi. Supaya umat benar-benar merasakan maslahatnya,” pungkasnya. (Wahyu/aye/ssg)

