Malang, Suara Gong
Putusan sidang kode etik Richard Eliezer masih ditunggu oleh beberapa pihak. Salah satunya yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK siap membukakan pintu bagi Richard untuk bergabung usai ia bebas nanti. Dilansir dari CNN Indonesia, Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menunggu keputusan sidang etik Bharada E alias Richard Eliezer apakah dipecat dari Polri atau tidak.
“Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK. Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami,” kata Edwin di gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023) dikutip dari CNN Indonesia.Selain itu, Richard bukanlah satu-satunya dari anggota Polri yang dilindungi oleh LPSK.
Edwin mengatakan bahwa terdapat banyak anggota Polri dari berbagai kasus yang juga dilindungi oleh KPK.Dengan bergabungnya Richard dengan LPSK nanti, maka hal tersebut akan memudahkan pihak LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Richard.Sebelumnya, Richard Eliezer dihukum dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. ( yun/man)