Malang, Suaragong – Istilah hukuman mati kini ramai diperbincangkan usai mendengarkan hasil sidang Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan vonis hukuman mati. Tak sedikit orang awam yang masih mempertanyakan apa itu hukuman mati dan seperti apa bentuknya di indonesia.
Topik yang selalu bikin panas di Indonesia. Di satu sisi, ada yang bilang ini hukuman yang adil buat penjahat kelas kakap. Di sisi lain, banyak juga yang menentang karena dianggap melanggar hak asasi manusia.
Sejarah Singkat
Hukuman mati udah ada di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda. Aturannya tercantum dalam Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diwariskan Belanda. Seiring perjalanan waktu, KUHP mengalami beberapa kali perubahan, termasuk soal hukuman mati. Di era Order Baru, hukuman mati banyak digunakan untuk memberantas kejahatan, termasuk korupsi
DI masa Reformasi, sempat ada moratorium hukuman mati selama beberapa tahun. Tapi, di tahun 2013, eksekusi mati kembali dilakukan dan menjadi perdebatan panas hingga sekarang.
Jenis Kejahatan yang Diancam Hukuman Mati
Saat ini, hukuman mati bisa diterapkan untuk beberapa jenis kejahatan, diantaranya :
- Pembunuhan berencana
- Kejahatan terhadap keamanan negara
- Terorisme
- Perdagangan narkoba
- Korupsi
Pro dan Kontra Hukuman Mati
Pendukung hukuman mati biasanya berargumen bahwa:
- Hukuman mati adalah balasan yang setimpal untuk kejahatan yang sangat serius, seperti pembunuhan berencana dan terorisme.
- Hukuman mati memiliki efek jera bagi para pelaku kejahatan, sehingga dapat mengurangi angka kriminalitas.
- Hukuman mati memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Penentang hukuman manti biasanya berargumen bahwa:
- Semua orang berhak hidup, termasuk penjahat.
- Hukuman mati tidak terbukti efektif dalam mengurangi angka kriminalitas.
- Terdapat risiko eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah.
- Hukuman mati melanggar hak asasi manusia.
Perkembangan Terbaru Hukuman Mati di Indonesia
Pada tahun 2022, KUHP baru disahkan. Salah satu perubahannya adalah terkait hukuman mati. Dalam KUHP baru, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Artinya, terpidana mati tidak langsung dieksekusi setelah putusan pengadilan. Terpidana akan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan terpidana berkelakuan baik dan menunjukkan penyesalan, grasi bisa diberikan dan hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup.
Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah eksekusi mati di Indonesia dan memberikan kesempatan kedua bagi para terpidana mati.
Kesimpulan
Hukuman mati di Indonesia masih menjadi perdebatan yang kompleks. Ada banyak argumen pro dan kontra yang perlu dipertimbangkan. Penting untuk melakukan diskusi yang terbuka dan konstruktif tentang masa depan hukuman mati di Indonesia. Ingat, ini hanya sekilas pandangan tentang hukuman mati di Indonesia. Masih banyak hal yang perlu dipelajari dan didiskusikan. (yun/man/dny)