Type to search

News Peristiwa

Hakim PN Jaksel Terima Suap 60 Miliar Rupiah!

Share
Hakim PN Jaksel terima suap 60 M (Ilustrasi oleh: Claudia) Hakim PN Jaksel terima suap 60 M (Ilustrasi oleh: Claudia)

SUARAGONG.COM – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), M. Arif Nuryanta (MAN), diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).  

Dugaan suap ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.  Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan kronologi dan detail kasus tersebut.

Alur Dugaan Suap dan Putusan Lepas

Menurut keterangan Qohar, uang suap tersebut diberikan oleh dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui perantara Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).  

Total suap yang diduga diterima MAN mencapai Rp60 miliar, yang disalurkan melalui WG.  Yang mengejutkan, dugaan penerimaan suap ini terjadi saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).  

Akibatnya, majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO tersebut mengeluarkan putusan lepas (onslag) terhadap para terdakwa korporasi.

Majelis hakim, yang terdiri dari Djuyamto (ketua majelis), Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Memutuskan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.  

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.  Keputusan ini mengakibatkan para terdakwa dibebaskan dan seluruh hak, kedudukan, dan martabat mereka dipulihkan.  

Keputusan ini dinilai kontroversial karena meskipun unsur-unsur pasal dakwaan terpenuhi, majelis hakim menganggap perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana. Kejaksaan Agung pun telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Penahanan Tersangka dan Penelusuran Aliran Dana

Atas dugaan suap ini, Kejaksaan Agung telah menahan Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto untuk 20 hari ke depan.  

Saat ini, Kejaksaan Agung masih menelusuri lebih lanjut aliran dana dugaan suap tersebut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.  

Baca Juga : Ini Profil Ary Bakri, Host Gadunfm yang Jadi Tersangka Kasus Suap Ketua PN Jaksel

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah suap yang sangat besar dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.  

Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah dugaan suap tersebut dapat dibuktikan dan apa hukuman yang akan dijatuhkan kepada para tersangka.  

Publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.  Transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.  

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan reformasi di lingkungan peradilan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Cld/PGN)

Baca berita terbaru kami lainnya melalui  Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *