Type to search

Daerah Peristiwa

Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Share
Halim Kalla, adik Jusuf Kalla kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat

SUARAGONG.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian (Kortas Tipikor Polri) resmi menetapkan Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), Halim Kalla, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Profil Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Selain Halim, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Utama PLN periode 2008–2009 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN berinisial RR, serta Dirut PT Praba Indo Persada berinisial HYL.

Menurut Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 MW di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Di mana seharusnya proyek ini bisa selesai pada 2018. Namun, proyek tersebut mangkrak lantaran adanya indikasi pemufakatan jahat sejak tahap awal perencanaan.

“Terjadinya tindak pidana korupsi di mana di dalam prosesnya, dari awal perencanaan sudah terjadi korespondensi. Artinya ada pemufakatan jahat dalam rangka memenangkan pelaksana pekerjaan, yaitu KSO BRN,” ujar Cahyono dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).

Pembangunan PLTU 1 Kalbar Terhenti 2016

Kortas Tipikor menyebut proses tender proyek ini melibatkan perusahaan yang tidak memiliki pengalaman maupun kompetensi untuk mengerjakan pembangunan PLTU berskala besar. Akibatnya, pembangunan PLTU 1 Kalbar terhenti sejak 2016 dan tidak pernah diselesaikan.

Dari hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai US$62,4 juta dan Rp323 miliar. Angka tersebut berasal dari total anggaran proyek yang sudah terserap namun tidak memberikan hasil sebagaimana mestinya.

Baca Juga : Pemkab Jombang, Kejaksaan, dan Polres Teken MoU Berantas Korupsi

Siapa Halim Kalla?

Halim Kalla dikenal sebagai adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Pria kelahiran 1 Oktober 1957 ini menempuh pendidikan tinggi di State University of New York at Buffalo, Amerika Serikat.

Di dunia bisnis, Halim merupakan pendiri sekaligus CEO Haka Group, sebuah konglomerasi yang bergerak di berbagai sektor. Termasuk konstruksi, properti, dan energi. Salah satu anak usahanya, PT Bumi Rama Nusantara (BRN) — kini berganti nama menjadi PT Bakti Resa Nusa. Perusahaan ini yang terlibat langsung dalam proyek PLTU Kalbar.

Selain berkiprah di dunia usaha, Halim juga sempat terjun ke politik. Ia pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009–2014 dari Partai Golkar. Mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan II, dengan perolehan suara sebanyak 34.755 suara.

Baca Juga : Pemkab Jombang, Kejaksaan, dan Polres Teken MoU Berantas Korupsi

Jeratan Hukum Tipikor

Dalam kasus dugaan korupsi PLTU Kalbar ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apabila terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. Dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. (Aye/sg)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69