Jakarta, Suaragong – Rafael Alun Trisambodo akan menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang mencapai Rp 56,1 M pada hari ini, Rabu (1/3/2023).
Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengatakan bahwa Rafael akan menghadap tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN pada pukul 09.00 WIB pagi ini, dilansir dari kompas.com.
Jumlah yang mencapai Rp 56,1 M ini dianggap tidak masuk akal karena Rafael alun hanyalah pejabat eselon III. Sebelumnya, Kemenkeu telah mendatangi gedung Merah Putih KPK untuk membahas klarifikasi harta kekayaan tersebut.
Pertemuan itu dihadiri oleh bagian inspektorat dan Inspektorat Bagian Investigasi (IBI) Kemenkeu, serta Pahala. Hal ini disampaikan oleh Ipi Maryati Kuding selaku Juru Bicara Pencegahan KPK.
Namun kendati demikian, Ipi enggan untuk memberitahukan isi dari pertemuan tersebut. Hal ini dikarenakan menurut Ipi, KPK akan menjelaskan lebih detail setelah permintaan klarifikasi dilakukan.
“Untuk melakukan klarifikasi pada hari Rabu dan akan dilakukan nanti di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ipi di kantornya, Senin (27/2/2023) dilansir dari kompas.com.
Perihal harta kekayaan Rafael ini mencuat setalah anaknya yaitu Mario melakukan tindak penganiayaan kepada David. Gaya hidup anaknya yang mewah menjadi sorotan publik.
Baca juga : Netizen Serbu Instagram Ganjar Pranowo Setelah Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Pildun U-20
Diketahui dari kompas.com, hingga beberapa waktu kemudian, Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengendus bahwa adanya “transaksi yang agak aneh” yang dilakukan oleh Rafael.
Kepala PPATK yaitu Ivan Yustiavandana menduga bahwa Rafael alun menggunakan nominee atau orang lain untuk melakukan transaksi. Bahkan PPATK sudah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Rafael ke KPK sejak 2012. ( yun/man)