Hasto Bacakan Eksepsi, Tanggapi Dakwaan Jaksa
Share

SUARAGONG.COM – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, hari ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Agenda sidang hasto kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terhadapnya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Hasto Bacakan Eksepsi atas Dakwaan Terkait Kasus Harun Masiku
Menurut penasihat hukumnya, Febri Diansyah, eksepsi yang akan disampaikan terdiri dari dua dokumen. Hasto sendiri akan membacakan eksepsi pribadinya yang setebal 25 halaman. Di mana ia menguraikan bagaimana dirinya merasa menjadi korban operasi politik hingga harus duduk di kursi terdakwa. Sementara itu, Tim Penasihat Hukum juga akan menyampaikan eksepsi setebal 130 halaman secara bergantian di persidangan.
“Ya, hari ini Pak Hasto Kristiyanto dan Tim Penasihat Hukum akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan KPK. Jadi, Pak Hasto akan menyampaikan sendiri eksepsinya. Lalu dilanjutkan oleh tim penasihat hukum,” ujar Febri kepada awak media, Jumat (21/3/2025).
Febri menambahkan bahwa sidang hari ini bukan sekadar upaya pembelaan bagi Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga : Megawati Marah Pasca Penahanan Hasto: Ambil Alih Kendali PDIP
Bentuk Perlawanan
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa eksepsi hasto ini bukan hanya bentuk pembelaan terhadap Hasto, tetapi juga perlawanan terhadap upaya pembungkaman demokrasi yang berkedok pemberantasan korupsi. Maqdir menyoroti berbagai pelanggaran hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK dalam kasus ini, mulai dari dugaan penyidikan yang tidak sah, pelanggaran KUHAP, hingga penerapan pasal obstruction of justice yang dinilai keliru.
“Di dalam eksepsi, kami akan menguraikan bagaimana ada pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar, dari penyidikan yang tidak sah, tindakan yang melanggar prinsip due process of law, hingga empat uraian dakwaan KPK yang kabur,” kata Maqdir.
Baca Juga :Hasto Kristiyanto Minta Penangguhan Penahanan ke KPK
Bukti-Bukti Lemah
Senada dengan itu, Alvon Kurnia, yang juga merupakan anggota tim hukum Hasto, menilai dakwaan KPK terhadap kliennya dibangun di atas bukti-bukti yang lemah. Salah satu yang disoroti adalah penggunaan keterangan 13 orang penyidik dan penyelidik KPK yang menangani perkara ini sebagai bukti dalam dakwaan.
“Ini sangat tidak wajar. Menggunakan keterangan pihak yang menangani perkara sebagai bukti untuk menjerat Pak Hasto sungguh keterlaluan. Ini melanggar KUHAP, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, dan praktik semacam ini pernah dipersoalkan hingga menjadi pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung tahun 2010,” tegas Alvon.
Dengan pembacaan eksepsi ini, sidang Hasto Kristiyanto semakin menarik perhatian publik. Bagaimana hakim akan merespons argumen yang disampaikan dalam eksepsi tentu menjadi hal yang ditunggu dalam persidangan selanjutnya. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News