Type to search

News

Batal Dipecat! Ada Apa dengan Hendra Kurniawan?

Share
Hendra Kurniawan batal PTDH

SUARAGONG.COM – Oke gaes, ada berita heboh nih di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sosok yang jadi sorotan Hendra Kurniawan. Awalnya dia dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terkait kasus besar tapi ternyata akhirnya batal dan tidak dipecat, melainkan hanya demosi selama delapan tahun tanpa jabatan struktural. Banyak yang heran, kenapa bisa berubah gitu.

Siapa Sih Hendra Kurniawan?

Untuk yang belum kenal, Hendra Kurniawan adalah mantan Karopaminal (Kepala Biro Pengamanan Internal) di Divisi Propam Polri. Dia pernah menjabat di posisi strategis pengawasan internal Polri jadi saat kasus besar muncul, namanya ikut terseret. Tahun 2023 dia sempat divonis tiga tahun penjara karena terlibat dalam obstruction of justice alias perintangan penyidikan dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tapi yang bikin publik jadi heboh: meski demikian, sanksinya dalam internal Polri berubah dari PTDH ke demosi 8 tahun yang artinya dia tetap anggota Polri.

Baca juga: Brigjen Marinir Siswoyo Wafat, Penggagas Pulau Singo Edan

Kenapa Hendra Kurniawan Bisa Batal Di-PTDH?

Yuk kita lihat sisi yang bikin semua mata tertuju ke sini:

  • Sanksi awal PTDH karena hasil sidang etik internal Polri Oktober 2022.
  • Tapi kemudian melalui mekanisme banding atau evaluasi internal, sanksinya diubah menjadi demosi 8 tahun tanpa jabatan.
  • Sang istri, Amanda Seali Syah Alam, melalui IGnya menyebut bahwa masih bisa kerja di Polri, gak jadi PTDH
  • Banyak orang bertanya kok bisa begitu? Apakah mekanisme internal Polri cukup transparan? Integritas institusi jadi dipertanyakan.

Jadi, intinya bukan cuma dia dijatuhi sanksi, tapi sanksi itu kemudian berubah, dan itu yang bikin publik makin penasaran.

Baca juga: Ini Dia 27 Kapolri Naik Pangkat

Apa Artinya Untuk Polri & Publik?

Gaes, ini nggak cuma kisah si jenderal punya drama. Ada beberapa hal yang penting untuk kita sadari:

  • Kepercayaan publik, ketika institusi yang seharusnya jadi contoh integritas berubah sanksinya, masyarakat jadi ragu apakah semua anggota disanksi dengan setara.
  • Preseden hukuman internal, kalau seorang perwira tinggi dengan kasus serius bisa cuma demosi, apa yang terjadi ke anggota yang levelnya lebih rendah?
  • Transparansi dan akuntabilitas, publik ingin tahu prosesnya jelas. Kenapa PTDH bisa dibatalin, apa kriterianya, siapa yang evaluasi.
  • Implikasi terhadap budaya institusi, reformasi Polri sering dibicarakan kasus ini bisa jadi indikator seberapa jauh reformasi itu berjalan bukan cuma di permukaan.

Baca juga: Polisi & Komdigi Blokir 592 Akun Medsos Diduga Provokasi Itu Asli?

Dan Sekarang Apa Langkah Selanjutnya?

Nah, untuk Hendra Kurniawan sendiri, berikut hal yang sedang/akan terjadi:

  • Dia tetap tercatat sebagai anggota Polri, tapi tanpa jabaran struktural selama kurang lebih 8 tahun ke depan.
  • Publik dan pemangku kepentingan menunggu klarifikasi resmi dari Polri terkait mekanisme perubahan sanksi.
  • Ada harapan bahwa Polri ke depannya akan meningkatkan transparansi dalam sidang etik internal agar kasus seperti ini gak bikin keraguan massal.
  • Untuk kita sebagai masyarakat tetap pantau, jangan langsung percaya rumor, tapi juga kritis terhadap bagaimana institusi bekerja.

Baca juga: Pos Polisi di Malang Jadi Sasaran Amukan OTK

Refleksi Singkat

Jadi gaes, untuk kasus Hendra Kurniawan batal PTDH, kita nggak cuma melihat manusia di balik berita, tapi juga melihat apa yang terjadi di balik layar institusi. Semoga artikel ini bisa bikin kita semua lebih aware bahwa institusi besar seperti Polri juga butuh pengawasan publik, agar keadilan dan integritas tetap jalan. (dny)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69