Hey Bocil, Akun TikTok dan Roblox Kamu Bakal di BAN Pemerintah!
Share
SUARAGONG.COM – No cap, ini bukan prank! Buat para bocil yang masih di bawah umur, siap-siap buat say goodbye sementara sama fyp TikTok atau mabar di Roblox. Jadi begini Bunda dan Ayah, Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja ngetok palu aturan baru yang bikin geger jagat maya. Salah satu yang booming bikin buah hati tantrum adalah Tiktok dan Roblox. Yang terlihat seliweran di FYP, salah satunya di sebuah unggahan di akun Instagram @fakta.indo
Akun TikTok & Roblox Diban, Simak Aturan Baru Pemerintah!
Melansir dari Antara. Mulai 28 Maret 2026, akses media sosial dan game online resmi dibatasi buat kalian yang usianya masih di bawah 16 tahun. Kebijakan ini nggak main-main karena sudah punya dasar hukum kuat, yaitu PP TUNAS (Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik).
Kenapa Pemerintah “Gak Asik” Banget? Eits, jangan emosi dulu! Menteri Komdigi, Meutya Hafid, bilang langkah ini diambil demi kebaikan mentalitas generasi muda. Beberapa alasan utamanya adalah:
- Anti-Doomscrolling: Biar nggak kecanduan parah sama algoritma yang bikin lupa waktu.
- Mental Health First: Mengurangi risiko cyberbullying dan paparan konten dewasa yang belum pas buat umur kalian.
- Proteksi Maksimal: Pemerintah ingin kalian fokus tumbuh gede dengan mental yang lebih ready sebelum terjun ke kerasnya dunia medsos.
Baca Juga :Fix No Debat! Komdigi Resmi ‘Cut’ Akses Medsos Buat Bocil
Daftar Red List
Daftar “Red List” Platform yang Kena Ban. Setidaknya ada 8 platform raksasa yang masuk kategori Risiko Tinggi dan bakal mulai menonaktifkan akun user di bawah 16 tahun secara bertahap. Antaranya akun-akun: TikTok, Roblox, Instagram, YouTube, Facebook, X (Twitter), Threads, dan Bigo Live.
Mulai akhir Maret nanti, sistem verifikasi umur bakal diperketat parah. Kalau akun kamu terdeteksi milik user di bawah 16 tahun, sistem bakal otomatis melakukan penonaktifan. Jadi, kalau tiba-tiba nggak bisa login, ya itu tandanya aturan ini sudah jalan.
FYI, Indonesia nggak sendirian. Negara seperti Australia dan Prancis juga sudah menerapkan batasan usia ini. Gimana menurut kalian? Apakah umur 16 tahun itu ketinggian, atau emang sudah pas biar kita lebih aman di internet? Tulis pendapat kalian di kolom komentar ya! (Aye/sg)

Akun TikTok & Roblox Diban, Simak Aturan Baru Pemerintah!
