Type to search

News

Gaes !!! Hingga Pertengahan Tahun, Ada 2.291 Janda dan 890 Duda Baru

Share
Dari jumlah tersebut, 2.291 di antaranya dikabulkan oleh PA Kabupaten Malang. Artinya sebanyak 2.291 janda baru di Kabupaten Malang.

Malang, Suaragong – Dienam bulan pertama yakni Januari-Juni 2023, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang sudah menerima 2.538 perempuan menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, 2.291 di antaranya dikabulkan oleh PA Kabupaten Malang. Artinya sebanyak 2.291 janda baru di Kabupaten Malang.

Sedangkan suami yang mengajukan talak istri dalam rentang waktu yang sama sebanyak 984 laki-laki. 890 di antaranya telah dikabulkan oleh PA Kabupaten Malang. Jika diakumulasi keseluruhan, terdapat 3.522 permohonan perceraian yang diterima PA Kabupaten Malang dan 3.181 di antaranya telah diputus.

Jumlah tersebut sedikit menurun bila dibandingkan dengan perkara perceraian yang ditangani PA Kabupaten Malang di paruh awal tahun 2022 lalu. Selama Januari-Juni 2022, terdapat 3.852 pengajuan cerai baik dari pihak suami maupun dari pihak istri. Dari semua pengajuan tersebut, 3.439 di antaranya dikabulkan.

Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khairul mengatakan penyebab tingginya penceraian masih didominasi oleh masalah ekonomi. Dan masalah tersebut sudah menjadi alasan klasik setiap tahunnya. “Kalau penyebabnya masih alasan lama, masalah ekonomi,” kata Khairul.

Khairul mengatakan, jumlah pencarian yang disebabkan masalah ekonomi sebanyak 1.190 perceraian. Dari masalah itulah akhirnya cekcok. “Muaranya ke sana hingga berujung cerai,” ujar Khairul saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Penyebab perceraian lainnya adalah perselingkuhan serta meninggalkan salah satu pihak. Selain itu, ada juga karena dihukum penjara.

Menurut Khairul, dihukum penjara tersebut lantaran banyak pihak suami mengonsumsi dan mengedarkan narkoba. Merasa istri malu, lalu kemudian tidak dinafkahi karena berada di dalam penjara membuat sang istri mengajukan gugatan cerai.

“Kebanyakan narkoba yang dikonsumsi dan diedarkan adalah sabu-sabu,” imbuhnya.

Namun, tidak semua perkara tidak langsung diputus begitu saja oleh hakim. Akan tetapi dilakukan mediasi antara keduanya. Mediasi tersebut untuk menyatukan hubungan apabila sekiranya masih bisa disatukan.

Akan tetapi, jika kedua belah pihak sudah bersikukuh ingin putus tali ikatan rumah tangga, hakim kata Khairul tidak bisa menolaknya.

Baca juga : Jangan Abaikan, Ini Alasannya Pasanganmu Selingkuh!

Saat ditanya penyebab perceraian yang jarang dijumpai, Khairul menjawab ada pasangan yang bercerai karena tidak cocok setelah dijodohkan.

“Sampai sekarang masih ada (pasangan yang dijodohkan). Sampai tiga tahun bertahan, akhirnya menyerah (bercerai) juga,” tutupnya. ( nif/man)

Tags: