Hotman Paris Bantah Nadiem Terima Uang dari Chromebook
Share

SUARAGONG.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kliennya, Nadiem Makarim, tidak pernah menerima aliran dana terkait proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Hotman Paris Sebut Nadiem Makarim Tak Terima Terima Aliran dana dari Pengadaan Chromebook
Menurut Hotman, penetapan status tersangka terhadap Nadiem serupa dengan kasus yang dialami Tom Lembong dalam perkara impor gula, di mana tersangka tidak terbukti menerima uang sepeser pun.
“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Nasib Nadiem sama dengan Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan uang masuk ke kantongnya,” kata Hotman dikutip dari Antara, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga :Nadiem Makarim Punya Aset Rp600 M dan Utang Rp466 M.
Klaim Soal Pertemuan dengan Google
Hotman juga membantah pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut Nadiem telah menyepakati penggunaan Chromebook bersama pihak Google Indonesia. Menurutnya, pertemuan tersebut hanyalah pertemuan biasa, tanpa adanya keputusan pengadaan.
“Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja. Laptopnya dari vendor Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga : Nadiem Makarim, Dulu Pahlawan Digital Kini Tersandung Skandal
Versi Kejaksaan Agung
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbudristek memang beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook.
Nurcahyo mengungkapkan, dari pertemuan tersebut lahir kesepakatan untuk menggunakan Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Bahkan, pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut menggelar rapat tertutup secara daring bersama pejabat dan staf khusus kementerian. Dalam rapat itu, ia disebut menginstruksikan penggunaan Chromebook dalam pengadaan alat TIK, meskipun proses pengadaan belum dimulai.
Selain itu, surat dari Google terkait partisipasi dalam proyek TIK yang sebelumnya diabaikan oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, justru direspons oleh Nadiem. Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal digunakan di sekolah daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Spesifikasi Mengunci Chrome OS
Atas arahan tersebut, pejabat Kemendikbudristek seperti Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP) kemudian menyusun juknis dan juklak pengadaan TIK dengan spesifikasi yang disebut sudah “mengunci” ke Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, di mana dalam lampirannya spesifikasi Chrome OS tercantum secara jelas.
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat pengadaan Chromebook ini mencapai Rp1,98 triliun. Meskipun angka finalnya masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru pada Kamis (5/9/2025). (Aye/sg)