SUARAGONG.COM – Nasib Helena Lim makin berat setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya dalam kasus korupsi timah. Hukuman awalnya, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kini hukuman helena lim naik menjadi 10 tahun penjara usai jaksa mengajukan banding.
Hukuman Helena Lim Diperberat: Jadi 10 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, Helena juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, dia harus menjalani hukuman tambahan 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, yang akan diperhitungkan dari barang bukti yang telah disita.
Jaksa Kejagung Tak Puas, Ajukan Banding
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara yang diberikan kepada Helena Lim. Jaksa menilai hukuman tersebut terlalu ringan untuk kasus korupsi besar seperti ini.
“Iya, kami banding atas putusan Helena Lim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Banding ini diajukan pada 31 Desember 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Ichwanudin. Keputusan ini juga mencakup beberapa nama lain yang terlibat dalam kasus korupsi timah, seperti Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron alias Aon, dan lainnya.
Baca Juga : Kejagung Banding atas Vonis Harvey Moeis dan Terdakwa Lain di Kasus Korupsi Timah
Tangis Sang Ibu di Persidangan
Saat vonis pertama dijatuhkan pada 30 Desember 2024, Helena Lim mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Putusan itu langsung memicu reaksi emosional dari ibunya, Hoa Lien, yang hadir di ruang sidang.
“Pulang sayang, pulang. Mama mau mati saja, pulang!” teriak Hoa Lien histeris begitu sidang selesai. Ia bahkan jatuh pingsan setelah mendengar putusan hakim.
Kini, setelah hukuman Helena diperberat menjadi 10 tahun, keluarganya harus menerima kenyataan yang lebih berat. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News