Type to search

Malang Pemerintahan

HUT RI ke-80, Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Selama Agustus 2025

Share
Melalui kebijakan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Pemkot resmi menghapus seluruh denda pajak daerah sepanjang bulan Agustus 2025. 

SUARAGONG.COM –  Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghadirkan kado istimewa bagi warganya. Melalui kebijakan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Pemkot resmi menghapus seluruh denda pajak daerah sepanjang bulan Agustus 2025.

Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Selama Agustus 2025, Hadiah HUT RI Ke-80

Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hiburan, pajak hotel, hingga pajak makanan dan minuman (Mamin). Dengan penghapusan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar pokoknya saja, tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk denda administrasi.

“Memang di bulan Agustus ini, dalam rangka memperingati 17 Agustus, kami ada penghapusan administrasi. Baik itu PBB maupun pajak lainnya. Jadi harapannya nanti masyarakat hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak lagi denda,” jelas Wahyu Hidayat, Jumat (15/8).

Baca Juga : 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama HUT RI ke-80

Kado Kemerdekaan untuk Warga

Wahyu menegaskan, kebijakan ini merupakan inisiatif dari Pemkot Malang sebagai bentuk kepedulian sekaligus hadiah bagi warga di momen spesial HUT RI. Menurutnya, penghapusan denda pajak ini berlaku bukan hanya pada tanggal 17 Agustus saja, melainkan selama sebulan penuh.

“Ini inisiasi dari Pemkot Malang agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Jadi tidak hanya satu hari, tapi berlaku satu bulan penuh,” bebernya.

Dengan adanya program ini, masyarakat yang sebelumnya terbebani denda kini bisa lebih ringan dalam melunasi kewajiban. “Jika sebelumnya wajib pajak harus membayar pokok ditambah denda, kini cukup membayar pokok pajaknya saja,” tambahnya.

Baca Juga : Pemerintah Kota Malang Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Semarak HUT RI

Tunggakan Puluhan Tahun Bisa Lunas

Menariknya, penghapusan denda pajak ini berlaku untuk tahun pajak 1994 hingga Agustus 2025. Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan puluhan tahun hanya perlu melunasi pokok pajaknya tanpa khawatir dengan akumulasi denda yang selama ini menumpuk.

“Kami memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak. Harapannya, warga yang menunggak segera memanfaatkan kesempatan ini, sehingga ke depan pembayaran pajak bisa lebih lancar,” ujar Wahyu.

Ajak Warga Manfaatkan Momentum

Wali Kota juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan langka ini. Program penghapusan denda pajak, menurutnya, selain meringankan beban warga, juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Mari sama-sama kita manfaatkan, demi kelancaran pembangunan Kota Malang ke depan,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Malang berharap angka tunggakan pajak bisa berkurang signifikan. Selain itu, hasil pembayaran pajak murni yang terkumpul juga akan menjadi sumber penting bagi pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kota Malang. (fat/Aye). 

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69