SUARAGONG.COM – Novi, seorang ibu dua anak yang tinggal di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan setelah menyiram seorang pemuda berinisial AD dengan air keras. Tindakan itu dilakukan Novi setelah AD secara berulang kali mengintipnya saat mandi.
Vonis Pengadilan Negeri Lubuklinggau
Pada Senin, 21 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau membacakan vonis penjara terhadap Novi. Novi kemudian menunjuk pengacara, Dian Burlian, untuk menangani kasusnya. Menurut keterangan Dian, pihak keluarga Novi memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut dan memilih untuk fokus pada proses Pembebasan Bersyarat (PB).
Perbuatan AD mengintip Novi saat mandi sebenarnya sudah berlangsung lama, dan kepala desa setempat pun sudah mengetahui tindakan tersebut. Bahkan, kepala desa pernah mempertemukan AD dengan keluarga Novi untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, keluarga AD enggan bertindak tegas karena khawatir dengan kekerasan dari pemuda tersebut, yang dikenal memiliki watak kasar.
Baca juga : Polisi Spanyol Ditangkap: Temuan Rp334,6, Diduga Terlibat Jaringan Kokain
Puncak Teror yang Berujung Penjara
Teror pengintipan tersebut mencapai puncaknya pada 9 Juni 2024, ketika Novi akhirnya mengambil tindakan dengan menyiramkan air keras ke AD yang kembali mencoba mengintipnya. Beberapa waktu setelah insiden itu, Novi justru dilaporkan ke polisi dan dijatuhi vonis penjara pada 21 Oktober 2024.
Dian Burlian, selaku kuasa hukum Novi, mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 bulan. “Dari pandangan kami, ini terlalu berat. Setahun setengah pun sudah terlalu berat, mengingat AD juga bersalah dalam kejadian ini,” kata Dian, seperti yang dilaporkan Kompas pada Jumat, 15 November 2024. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news