Puluhan Ibu-ibu Lapor Ke Polres Malang Usai Tertipu Arisan Bodong
Share

SUARAGONG.COM – Kasus penipuan berkedok arisan online kembali mencuat di Kabupaten Malang. Sebanyak 30 ibu-ibu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang pada Jumat (8/8/2025) untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh dua perempuan bersaudara, Erna Ernia Ertika (26) dan Nimas Kartika Sari (26), warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen.
Puluhan Ibu-ibu Lapor Ke Polres Malang Usai Tertipu Arisan Online Bodong
Kedua terlapor diduga telah menipu ratusan anggota arisan online yang mereka kelola. Berdasarkan data sementara, jumlah korban mencapai 350 orang dengan total kerugian sekitar Rp7 miliar.
Choirun Nisa, salah satu korban, menceritakan bahwa awalnya arisan berjalan lancar sejak pertama kali berdiri pada 2017 dengan sistem kocok nomor. Namun, pada 2023, sistem tersebut berubah menjadi jual beli “get” arisan. “Awalnya nggak ada masalah, tapi pada 24 Juli 2025 owner bilang mau mengembalikan modal karena arisannya mau diberhentikan. Tapi sampai sekarang, orangnya tidak ada di rumah,” ujarnya.
Para Emak-Emak Korban Arisan Bodong ini mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi dan mendatangi rumah kedua pelaku di Desa Tawangrejeni. Namun, keduanya diduga sudah meninggalkan rumah dan tak dapat dihubungi.
Hal senada diungkapkan oleh Silvia Nusaadah, korban lainnya asal Turen. Menurutnya, sistem jual beli “get” yang dijalankan cukup menggiurkan di awal. Misalnya, satu “get” senilai Rp1 juta dijual hanya Rp500 ribu, dan pembeli dijanjikan keuntungan Rp500 ribu saat jatuh tempo. “List-nya banyak sekali, hampir setiap hari ada transaksi dari pagi sampai malam. Tapi belakangan, pencairannya diundur terus sampai akhirnya macet total,” jelas Silvi.
Baca Juga : Mantan CEO eFishery Ditahan Dugaan Penipuan Rp15 M
Puluhan Hingga Ratusan Juta Digondol Pelaku
Silvi sendiri mengalami kerugian hingga Rp 40 juta. Bahkan, ada korban lain yang kehilangan uang mencapai Rp500 juta. Banyak anggota yang awalnya tertarik karena sudah merasakan keuntungan di periode awal, namun lama-kelamaan pembayaran keuntungan mulai terlambat, hingga akhirnya tidak dibayarkan sama sekali.
Puncaknya, pada 24 Juli 2025, pemilik arisan mengumumkan akan menghentikan kegiatan dan mengembalikan modal. Namun, janji itu tak pernah terealisasi. “Owner-nya juga nggak ada, kabarnya sudah pergi entah ke mana,” tambah Silvi.
Hingga kini, sudah ada tujuh laporan resmi yang masuk ke Polres Malang. Kedatangan puluhan korban pada Jumat siang merupakan upaya kolektif untuk mempercepat penanganan kasus ini.
Baca Juga : Penipuan Pengurusan SLF dan PBG, Warga Kota Malang Mengadu
Kasus arisan bodong seperti ini bukan kali pertama terjadi. Modusnya kerap memanfaatkan kepercayaan antaranggota dan iming-iming keuntungan cepat. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur investasi atau arisan dengan keuntungan yang tidak masuk akal.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pasal penipuan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun, bahkan lebih jika melibatkan jumlah korban dan kerugian besar. (Nif/Aye)