SUARAGONG.COM – Dikabarkan layanan hiburan digital akan terkena imbas dari penerapan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di mana pihak pemerintah menerapkan tarif kenaikan PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025, Hal ini menjadikan tarif untuk Spotify dan Netflix naik per 2025 juga. Dijelaskan juga oleeh Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. Ia menyatakan bahwa layanan digital masuk dalam kategori jasa yang dikenakan PPN sesuai peraturan yang berlaku, dimana Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori.
Di pertegas juga oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Di mana barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen. Barang dan jasa yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Kebutuhan pokok: beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, dan gula konsumsi.
- Jasa vital: pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, dan asuransi.
- Layanan penting: vaksin, air bersih, serta produk kesehatan tertentu.
Namun untuk Hiburan digital akan dikeenakan kenaikan, dan untuk kebutuhan harian dibeebaskan.
Baca Juga : Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat: Perubahan Tarif Pajak PPN
Stimulus Pemerintah untuk Menekan Dampak Kenaikan PPN
Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi untuk memitigasi dampak kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan rendah. Salah satu bentuk stimulus adalah kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas strategis, yaitu:
- Tepung terigu,
- Gula untuk industri, dan
- Minyak goreng rakyat (Minyakita).
“Barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyakita akan tetap dikenakan PPN 11 persen. Selisih 1 persen akan ditanggung pemerintah,” jelas Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Layanan Hiburan Digital dan Kenaikan Harga
Penerapan tarif PPN sebesar 12 persen pada layanan hiburan seperti Netflix, Spotify, dan platform digital lainnya diprediksi akan berdampak pada kenaikan harga langganan. Meskipun belum ada pengumuman resmi dari pihak penyedia layanan, kebijakan ini diperkirakan akan membebankan konsumen di Indonesia. Hal ini melihat dari tren meningkatnya konsumsi layanan digital di Indonesia. (Aye).
Baca Juga Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News