Type to search

News

Indonesia Airlines Belum Memiliki Izin Operasional

Share
Indonesia Airlines Belum Memiliki Izin Operasional

Suaragong.com – Indonesia Airlines menjadi sorotan publik setelah mengumumkan rencananya untuk mengudara. Masyarakat pun penasaran dengan siapa pemilik maskapai baru ini.

Namun, di tengah perhatian besar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa maskapai tersebut belum mengantongi izin operasional.

Indonesia Airlines Belum Memiliki Izin Operasional

Plt Direktur Jenderal Hubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan izin atau permohonan terkait pendirian dan operasional Indonesia Airlines.

“Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan,” ujar Lukman melalui keterangan resmi, Senin (10/3).

Maskapai Indonesia Airlines dimiliki oleh pengusaha asal Aceh, Iskandar, yang merupakan pendiri Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.

Iskandar menyebutkan bahwa maskapai ini akan berfokus pada penerbangan internasional dengan 20 armada pesawat, termasuk Airbus A321neo dan A350-900.

Iskandar juga menambahkan bahwa maskapai ini bertujuan memberikan layanan penerbangan kelas premium yang sebelumnya hanya tersedia untuk penyewa jet pribadi. Namun, meski telah diumumkan, maskapai ini harus memenuhi persyaratan izin operasional sebelum dapat terbang.

Baca Juga : Indonesia Minta Prancis Perluas Perdagangan Pasca Pembelian Militer

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : InstagramFacebook, dan X (Twitter). (Fz).

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *