Gaes !!! Indonesia Darurat Cadangan Energi Ibu Pertiwi
Share

SUARAGONG.COM – Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan bahwa Indonesia memerlukan sekitar Rp70 triliun untuk menyimpan cadangan energi bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG hingga tahun 2035. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi krisis energi yang mungkin terjadi di masa depan.
Anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi, yang mulai berlaku pada 2 September 2024. Menurut Pasal 6 Perpres tersebut, pemerintah diwajibkan untuk mengamankan sejumlah cadangan energi. Termasuk 9,64 juta barel bensin, 525,78 ribu metrik ton LPG, dan 10,17 juta barel minyak bumi.
Energi fosil masih jadi sumber energi utama Indonesia. Khususnya minyak bumi. Dari konsumsi minyak bumi 1,6 juta barrel per hari, Indonesia hanya memproduksi 700.000-800.000 barrel per hari. Sisanya, atau lebih separuhnya, diimpor. Itu membuat defisit neraca perdagangan Indonesia, khususnya saat rupiah melemah, kian membesar.
Jika tak segera diatasi, impor energi dipastikan terus naik. Outlook Energi Indonesia 2018 menunjukkan kebutuhan energi Indonesia pada 2016 mencapai 795 juta setara barrel minyak (SBM). Kebutuhan itu akan naik 2,3 kali pada 2030 dan 5,7 kali pada 2050. Yang sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan industri dan transportasi.
Kedaruratan energi di Indonesia juga diakui Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insiyur Indonesia yang bukan dari besarnya impor energi. Tapi dari ketidakmampuan masyarakat membayar energi sesuai harga kewajarannya. Perkiraan kebutuhan anggaran Rp70 triliun mencakup biaya sewa, infrastruktur, dan komoditi energi tersebut. Anggaran ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara dan kurs mata uang yang berlaku saat itu.
Baca juga: Kebijakan Ekonomi Pembatasan Subsidi BBM
Studi Kelayakan Sebagai Langkah Awal
Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengajukan proposal untuk studi kelayakan (feasibility study). Guna mengevaluasi depot-depot energi yang memiliki kapasitas berlebih. Selain itu, pemerintah juga akan menginventarisasi tangki-tangki yang saat ini tidak digunakan dan memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan jika diperlukan.
Djoko menjelaskan bahwa ada dua lokasi utama yang direncanakan untuk penyimpanan cadangan energi. Yaitu dekat pelabuhan untuk impor energi dan di wilayah Indonesia timur yang sering mengalami kekurangan pasokan energi. Studi akan dilakukan untuk menentukan lokasi yang paling ekonomis sebelum penganggaran dilakukan.
Cadangan energi ini akan dipenuhi melalui impor karena produksi dalam negeri sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. DEN menganggap aturan mengenai cadangan energi ini sebagai yang pertama sejak Indonesia merdeka. Dengan harapan stok cadangan dapat digunakan dalam kondisi krisis selama 30 hari pemakaian.
Jika terjadi krisis, kita akan memanfaatkan cadangan tersebut. Namun, jika tidak ada krisis, cadangan ini hanya digunakan untuk kebutuhan operasional. Cadangan akan diisi kembali saat harga energi turun, menjadikannya sebagai langkah strategis dalam mengatasi fluktuasi harga internasional.
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news
Pemerintah mengatur pemenuhan cadangan energi ini secara bertahap hingga tahun 2035. Karena pada tahun tersebut Indonesia diharapkan sudah tidak bergantung pada impor energi lagi. Pada 2035, Indonesia akan beralih ke energi hijau. Seperti bahan bakar nabati (BBN) yang dapat diproduksi dari sumber-sumber nabati seperti sawit, tebu, dan ganggang.
Dari 2035, Indonesia akan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan beralih ke BBN. Target kami adalah mengenolkan impor energi dan menggunakan cadangan energi domestik. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan ketahanan energi nasional. Serta mengurangi ketergantungan pada energi impor di masa depan. (Ind)