Type to search

Pemerintahan Peristiwa

Mahasiswa Desak Pengesahan! Ini Poin Penting RUU Perampasan Aset

Share
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jadi salah satu tuntutan Demo dimana-mana dan dianggap penting untuk memberantas korupsi

SUARAGONG.COM – Aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung beberapa hari terakhir menyoroti satu isu besar: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini dianggap penting untuk memberantas korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara.

Mahasiswa Tuntut Segera Disahkan, Ini Poin Penting RUU Perampasan Aset

RUU yang sudah nongkrong sejak 2009 itu kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk segera membahas bersama DPR. Komitmen itu ia sampaikan saat bertemu tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, dan DPR di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

“RUU Perampasan Aset akan segera dibahas bersama DPR. Kita ingin pastikan negara punya instrumen hukum yang kuat untuk melawan korupsi,” tegas Prabowo.

Baca Juga :Prabowo Pamerkan Aset Danantara, Siap Buka Lowongan Kerja

Kenapa Penting?

RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan wacana baru. Sejak Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), pemerintah punya kewajiban membuat aturan jelas untuk melacak, membekukan, hingga merampas aset hasil tindak pidana.

Draf pertama RUU ini bahkan sudah selesai pada 2012, namun mandek tanpa kejelasan. Padahal, jika disahkan, aturan ini bisa jadi “senjata” efektif untuk mengejar harta hasil kejahatan, bukan hanya menjerat pelakunya.

Poin Penting dalam RUU

Ada beberapa poin krusial yang membuat RUU Perampasan Aset jadi perhatian publik:

  1. Tidak Harus Ada Putusan Pidana
    Aset bisa dirampas tanpa menunggu vonis pidana. Artinya, fokus bukan hanya menghukum orang, tapi juga mengamankan uang atau harta yang diduga hasil kejahatan.

  2. Perampasan Tidak Menghapus Penuntutan
    Meski aset dirampas, proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tetap berjalan.

  3. Jenis Aset yang Bisa Dirampas

  • Harta hasil tindak pidana, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk yang sudah dialihkan jadi kekayaan pribadi, dihibahkan, atau diinvestasikan.
  • Aset yang digunakan atau diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.
  • Harta lain milik pelaku yang sah, sebagai pengganti aset yang dirampas.
  • Barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.
  • Kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tak bisa dibuktikan asal-usulnya.
  • Benda sitaan yang didapat dari tindak pidana.

Dengan daftar ini, aparat penegak hukum tidak lagi harus kebingungan membuktikan asal-usul aset, apalagi jika pelaku sudah lari atau meninggal.

Baca Juga : Prabowo Pastikan DPR Cabut Tunjangan dan Stop Kunker Luar Negeri

Dorongan dari Mahasiswa

Gelombang mahasiswa menuntut RUU ini segera disahkan dianggap wajar. Mereka menilai, tanpa aturan jelas, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menyentuh permukaan.

“Kalau RUU ini tidak segera jalan, negara terus rugi. Koruptor bebas menikmati hasil kejahatannya,” teriak salah satu orator aksi di Jakarta.

Saatnya Serius

Kini bola panas ada di tangan pemerintah dan DPR. Apakah benar komitmen yang disampaikan Presiden akan diterjemahkan ke langkah nyata, atau kembali jadi janji politik yang tertunda?

RUU Perampasan Aset sudah terlalu lama menunggu di pintu legislasi. Jika benar-benar disahkan, ini bisa jadi tonggak baru dalam perang melawan korupsi.

Masyarakat, terutama mahasiswa, jelas tidak ingin janji ini kembali mandek. Mereka menunggu bukti, bukan sekadar wacana. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69