Jakarta, Suaragong – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam. Penasaran nggak sih apa aja tugas mereka?
Jadi, menurut Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, yang punya 15 pasal, tugas dan anggota satgas ini cukup komplit. Yuk, kita bahas satu-satu!
Apa Sih Tugas Satgas Judol Ini?
Dalam pasal 4, tugas utama Satgas ini adalah:
- Memaksimalkan pencegahan dan penegakan hukum terkait perjudian online dengan efektif dan efisien.
- Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama dengan luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait judi online.
- Menyelaraskan dan menetapkan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi untuk pencegahan dan penegakan hukum judi online.
Siapa Aja Anggotanya?
Menurut pasal 5, anggota Satgas ini antara lain:
– Ketua Satgas: Menko Polhukam
– Wakil Ketua Satgas: Menko PMK
– Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo
– Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo
Ada juga anggota bidang pencegahan dari berbagai instansi seperti Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK. Untuk Ketua Harian Penegakan Hukum dijabat oleh Kapolri, dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.
Baca juga : Gak Hanya Judi Online, Pinjol Bakal Disikat Kominfo
Tugas Ketua Harian Pencegahan
Ketua Harian Pencegahan punya beberapa tugas penting, seperti:
- Menentukan prioritas pencegahan judi online.
- Mengkoordinasikan langkah-langkah pencegahan, termasuk sosialisasi dan edukasi.
- Memberikan usulan dan rekomendasi pencegahan judi online ke Ketua Satgas.
- Memantau dan evaluasi pencegahan judi online.
- Melaporkan hasil tugas ke Ketua Satgas.
Tugas Ketua Harian Penegakan Hukum
Untuk Ketua Harian Penegakan Hukum, tugasnya antara lain:
– Menentukan prioritas penegakan hukum judi online.
– Mengkoordinasikan penyelidikan dan penyidikan.
– Memberikan rekomendasi penegakan hukum ke Ketua Satgas.
– Memantau dan evaluasi penegakan hukum.
– Melaporkan hasil tugas ke Ketua Satgas.
Dukungan dan Koordinasi
Untuk mendukung tugas mereka, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum bisa mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja ke Ketua Satgas, yang bakal ditetapkan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas. Selain itu, mereka juga akan dibantu oleh Sekretariat yang bakal memberi dukungan teknis dan administratif.
Satgas ini juga bisa berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya buat melancarkan tugas mereka.
Evaluasi dan Pelaporan
Tugas Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum bakal dievaluasi oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, minimal setiap tiga bulan atau kapan aja kalau dibutuhkan. Hasil kerja mereka juga harus dilaporkan ke Presiden, minimal setiap tiga bulan atau kapan aja kalau dibutuhkan.
Keppres Resmi Berlaku
Keppres ini ditandatangani Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024, dan masa kerja Satgas ini berlaku sampai 31 Desember 2024. Biaya operasional Satgas ini bakal dibebankan ke APBN kementerian/lembaga terkait atau sumber lain yang sah sesuai aturan UU.
Jadi, itu dia sekilas tentang tugas satgas judol yang dibentuk Jokowi. Semoga dengan adanya Satgas ini, judi online bisa diberantas habis-habisan! (rfr)
Comments 1