Type to search

News Pemerintahan Peristiwa

Istana Bantah Tak Ada Penyerahan Data Pribadi WNI ke AS

Share
Pemerintah Indonesia membantah kabar yang menyebutkan bahwa data pribadi warga Tanah Air diserahkan ke AS Melalui Perjanjian Dagang

SUARAGONG.COM – Pemerintah Indonesia membantah kabar yang menyebutkan bahwa data pribadi warga Tanah Air diserahkan ke AS Melalui Perjanjian Dagangmelalui kerja sama perdagangan. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, yang menekankan bahwa perlindungan data masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Istana Bantah! Tidak akan Serahkan Data Pribadi Indonesia ke AS

“Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu. Itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah AS,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga :Meutya Hafid: Belum Tahu Persis Soal Transfer Data WNI ke AS,

Ada Protokol Ketat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menjelaskan bahwa pertukaran data lintas negara (cross-border) yang menjadi bagian dari kerja sama ini tetap mengacu pada protokol perlindungan data yang ketat serta persetujuan dari individu pengguna.

Menurut Airlangga, masyarakat juga secara sadar telah membagikan data pribadi mereka saat menggunakan layanan digital dari AS, seperti Google, Bing, e-commerce, atau langganan media online.

“Jadi, finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara atau cross-border daripada data pribadi tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ada Payung Hukumnya

Sebagai bentuk pengamanan, Indonesia dan AS telah menyepakati pembentukan protokol tata kelola data pribadi yang dianggap sah dan terukur. Kesepakatan ini tercantum dalam dokumen Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.

Namun Prasetyo menegaskan kembali bahwa poin tersebut bukan berarti Indonesia menyerahkan data warganya ke pemerintah AS.

“Jadi pemaknaannya di situ bukan kemudian pemerintah Indonesia menyerahkan data-data tersebut kepada pemerintah negara lain,” ujarnya.

Perlindungan Data Masyarakat Indonesia? 

Kesepakatan justru bertujuan memperkuat perlindungan data masyarakat Indonesia, khususnya saat menggunakan platform digital buatan AS. Apalagi, menurut Prasetyo, selama ini masyarakat sudah terbiasa mengisi data pribadi saat mendaftar di aplikasi atau situs dari luar negeri.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi telah memiliki landasan hukum kuat, yakni melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). (Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *