Type to search

Daerah

Gaes !!! Istri di Pasuruan Terlibat Edarkan Sabu-Ekstasi Suami yang Buron

Share

Pasuruan, Suaragong – Seorang wanita dari Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi. Wanita yang berinisial TM (42), diketahui membantu suaminya yang berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

TM akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib di sebuah gubuk di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi Kabupaten Pasuruan berhasil menyita barang bukti sejumlah Narkotika. Barang bukti tersebut berupa 83 kantong plastik sabu dengan total berat 90,62 gram, serta 52 butir pil ekstasi.

“TM membantu suaminya NS, yang merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengedarkan dan menjual narkoba tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Senin (16/6/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan tersebut menjelaskan bahwa TM mengakui bahwa ia menjual narkoba tersebut kepada teman-teman dari sang suami. Teman-teman suami TM saat ini sedang dalam pengejaran polisi Kabupaten Pasuruan.

Baca juga artikel kami lainnya tentang Penangkapan Warga Sumenep Karena Kepemilikan Sabu

“TM telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” tambah Agus.

Atas tindakan melawan hukum tersebut, TM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (acs)

Tags:

1 Comment

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *