Type to search

Ekonomi Malang

Izin PBG Sulit, Perusahaan Rokok di Kabupaten Malang Terancam Hengkang

Share
Sejumlah perusahaan rokok di Kabupaten Malang mulai memilih hengkang ke daerah lain Imbas Izin PBG yang Sulit

SUARAGONG.COM – Sejumlah perusahaan rokok di Kabupaten Malang mulai memilih hengkang ke daerah lain. Penyebabnya satu: proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai terlalu sulit dan memakan waktu lama.

Imbas Izin PBG Sulit, Perusahaan Rokok di Kabupaten Malang Terancam Eksodus

Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menyebut beberapa perusahaan besar seperti Gajah Baru, Cakra, dan Ares sudah lebih dulu pindah ke wilayah Kabupaten Blitar. Alasannya, perizinan di sana jauh lebih mudah dan cepat dibandingkan Malang.

“Di sini prosesnya lama, tidak pasti satu bulan selesai. Di daerah lain langsung kelar. Kalau tidak segera dibenahi, eksodus ini bisa makin banyak,” ujarnya usai menghadiri sosialisasi Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (20/11/25).

Baca Juga : Pemkot Probolinggo Tekan Rokok Ilegal dan Tertib Lokasi PKL

Kontribusi Besar, Izin Tetap Sulit

Heri menjelaskan, izin PBG yang dimaksud berkaitan dengan pendirian pabrik baru atau pengembangan gedung dan gudang. Menurutnya, hampir semua anggota Formasi mengalami kendala yang sama.

Padahal, dari sekitar 77 perusahaan rokok yang tergabung dalam Formasi, kontribusi mereka terhadap Pemkab Malang cukup besar. Total Rp 159 miliar dalam bentuk CSR disalurkan setiap tahun, meski tidak semuanya terserap maksimal.

“Kontribusinya jelas. Tapi yang resmi justru sering diutak-atik, sementara pabrik ilegal malah tidak tersentuh,” tegasnya.

Harapan: Perizinan Dipermudah

Heri berharap Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang mampu mencari solusi dan mempermudah pengurusan PBG.

“Kalau izin mudah, investasi naik. Produksi makin banyak, PAD ikut meningkat. Tenaga kerja juga terserap lebih besar,” katanya.

DPRD: Perizinan PBG Memang Bermasalah

Ketua Pansus, Zulham Akhmad Mubarrok, mengakui banyak laporan serupa masuk ke DPRD. Menurutnya, perizinan PBG di Kabupaten Malang memang termasuk yang paling rendah dari sisi pelayanan.

“Banyak perusahaan pindah karena itu. Ini harus segera diselesaikan. Targetnya, tahun 2026 perizinan yang ribet harus kita bongkar dan rapikan,” terangnya.

Zulham menjelaskan, salah satu penyebab lambatnya pengurusan PBG adalah aturan dari pemerintah pusat, termasuk kewajiban menggunakan tenaga ahli pihak ketiga untuk verifikasi dokumen. Proses unggah data oleh pihak ketiga ini sering terlambat dan menghambat seluruh proses.

Untuk memperbaiki keadaan, Zulham menegaskan pentingnya merapikan perizinan sekaligus memastikan iklim investasi yang lebih sehat.

“CSR juga harus tertib, tidak boleh sembarangan ditarik ke publik. Semua harus melalui pemerintah, dalam hal ini Bappeda. Kalau perizinan beres dan investasi nyaman, saya yakin mereka yang eksodus bisa balik lagi,” pungkasnya. (Nif/aye)

Tags:

You Might also Like