Izin Tenda Hajatan Tutup Jalan di Surabaya Harus Lewat RT/RW dan Lurah
Share
SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan aturan baru bagi warga yang ingin mendirikan tenda hajatan di jalan umum. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut pengajuan izin kini harus melalui RT, RW, dan Lurah sebelum diajukan ke pihak kepolisian.
Izin Tenda Hajatan Tutup Jalan di Surabaya Harus Lewat RT/RW dan Lurah
“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (ke kepolisian),” kata Eri, Sabtu (25/10/2025).
Ia menegaskan, tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan Lurah, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak akan menerbitkan izin. “Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah,” ujarnya.
Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Eri menegaskan, menutup jalan tanpa izin dapat dikenai denda maksimal Rp50 juta.
“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar sampai dengan Rp50 juta. Maka kita harus tegas seperti ini, kalau tidak, orang bingung,” tegasnya.
Baca Juga : Wali Kota Eri Kumpulkan GM Hotel di Surabaya: Cegah Praktik Maksiat
Rencana Penutupan 7 hari Sebelum Acara
Selain izin, warga juga wajib mengumumkan rencana penutupan jalan minimal tujuh hari sebelum acara digelar. agar warga sekitar bisa menyesuaikan.
“Kalau dia menutup jalan, maka tujuh hari sebelumnya harus menyampaikan pengumuman agar orang tahu bahwa (jalan) itu akan ditutup,” katanya.
Eri menambahkan, penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh. “Ditutup pun, maka hanya sebagian. Gak kabeh ditutup, 3/4 ngono, ya enggak,” ujarnya dalam logat khas Surabaya.
Dalam penerbitan izin, instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan juga akan dilibatkan untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). “Satpol PP menghitung, Dishub juga menghitung kemacetannya seperti apa, dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” jelasnya.
Menurutnya, aturan ini telah disosialisasikan melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Surabaya serta para RT/RW. “Sudah mulai disosialisasikan. Jadi gak isok gawe tenda sak enak e dewe (tidak bisa pasang tenda seenaknya sendiri),” tandasnya.
Eri menutup dengan penegasan bahwa aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik nasional, provinsi, maupun kota. Namun untuk jalan kampung, cukup izin RT/RW.
“Kalau jalan utama izin ke Polsek, kalau di jalan kampung cukup RT/RW,” pungkasnya. (Aye/sg)

