Jaksa Agung Louisiana Gugat Roblox: Tempat Predator Anak
Share

SUARAGONG.COM – Jaksa Agung Louisiana, Liz Murrill, resmi melayangkan gugatan terhadap platform gim online populer Roblox. Gugatan yang diajukan pada Kamis (14/8/2025) di Pengadilan Yudisial Distrik ke-21 Louisiana itu menuduh Roblox gagal melindungi anak-anak melalui sistem keamanan yang memadai, hingga menjadikannya “tempat yang sempurna bagi para predator anak.”
Jaksa Agung Louisiana Gugat Roblox, Tuduh Jadi “Tempat Aman bagi Predator Anak”
Dalam dokumen setebal 42 halaman, Roblox dituding sengaja atau setidaknya ceroboh mendesain platform tanpa sistem verifikasi usia yang efektif. Kondisi ini memungkinkan pengguna membuat akun dengan tanggal lahir palsu. Akibatnya, orang dewasa bisa menyamar sebagai anak-anak, sementara pemain di bawah 13 tahun dengan mudah menghindari pembatasan usia.
Anak-Anak Jadi Target
Sejak dirilis pada 2006, Roblox telah tumbuh menjadi salah satu platform gim terbesar di dunia dengan lebih dari 82 juta pengguna aktif. Menurut laporan tahunan perusahaan untuk 2024–2025, sekitar 20 persen dari total pengguna bahkan masih berusia di bawah 9 tahun.
Melihat dominasi pemain muda di platform tersebut, Jaksa Agung Murrill menilai Roblox lebih mengutamakan pertumbuhan dan keuntungan ketimbang keselamatan pengguna.
“Roblox dipenuhi konten berbahaya dan predator anak karena mereka memprioritaskan pertumbuhan dan profit dibanding keamanan. Setiap orang tua harus menyadari bahaya nyata ini agar bisa mencegah hal yang tak terbayangkan terjadi di rumah mereka,” ujar Murrill.
Dalam gugatan itu, turut disorot keberadaan sejumlah pengalaman gim berbau seksual, seperti Escape to Epstein Island, Diddy Party, hingga Public Bathroom Simulator Vibe. Bahkan, kasus terbaru di Louisiana menemukan seorang pria yang ditangkap karena kepemilikan konten eksploitasi seksual anak ternyata aktif menggunakan Roblox. Ia diduga memakai teknologi pengubah suara untuk menyamar sebagai anak perempuan demi menjerat korban.
Respons Roblox
Pihak Roblox langsung membantah tuduhan tersebut. Seorang juru bicara perusahaan menyebut klaim Jaksa Agung Louisiana “sama sekali tidak benar.” Roblox menegaskan, mereka telah menginvestasikan “sumber daya besar” untuk menjaga keamanan, termasuk melalui sistem proteksi ketat.
Roblox menyebut pihaknya telah membatasi berbagi informasi pribadi, memblokir tautan, dan melarang pertukaran gambar antar pengguna. Meski begitu, perusahaan mengakui masih ada “aktor jahat” yang mencoba mengarahkan pengguna, khususnya anak-anak, keluar dari platform ke ruang digital yang lebih sulit diawasi.
Sebagai langkah pencegahan, pada November 2024 Roblox memperbarui sejumlah kebijakan keamanan, termasuk pelarangan fitur pesan langsung bagi pengguna di bawah 13 tahun serta pengelompokan kategori konten berdasarkan usia. Namun bagi Jaksa Agung Louisiana, langkah itu dianggap “terlalu sedikit, terlambat, dan sangat tidak memadai.”
Baca Juga : Waspada! Roblox Jadi Ladang Predator Anak Lancarkan Aksi
Awal Mula Kasus
Kasus ini sebenarnya tidak datang tiba-tiba. Pada Oktober 2024, analis Hindenburg Research sempat merilis laporan yang menyebut Roblox sebagai “neraka pedofil ber-rating X.” Laporan itu menuding platform tersebut mengekspos anak-anak pada grooming, pornografi, kekerasan, hingga ujaran kebencian ekstrem. Saat itu Roblox membantah keras dan menegaskan telah menggelontorkan investasi besar dalam moderasi konten serta teknologi keamanan.
Kini, dengan gugatan terbaru, Jaksa Agung Louisiana menuduh Roblox melakukan praktik perdagangan tidak adil, kelalaian, serta pengayaan tidak sah. Meski gugatan tidak menyebut nominal ganti rugi, pengadilan diminta untuk mengeluarkan perintah permanen agar Roblox menghentikan praktik pelanggaran tersebut dan tidak lagi mengiklankan fitur keamanannya sebagai “cukup memadai.”
Kasus ini diprediksi akan menarik perhatian luas, mengingat Roblox merupakan salah satu platform gim paling populer di dunia dan menjadi bagian besar dari kehidupan digital anak-anak. Nah apakah di Indonesia akan seperti itu juga? (Aye/sg)