Jaksa Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Dokumen Disita!
Share

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan terhadap apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019–2024), Nadiem Makarim. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah: Sita Dokumen Kasus Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sekitar dua hingga tiga pekan lalu. Namun, Anang tidak merinci isi dari dokumen yang diamankan.
“[Penggeledahan] mungkin sekitar dua atau tiga minggu yang lalu. Di salah satu tempat,” ujar Anang kepada awak media, Jumat (12/9/2025).
Nadiem sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus proyek teknologi pendidikan senilai Rp9,7 triliun, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.
Kasus ini berawal dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Dalam pertemuan itu, dibahas program Google All Education yang menggunakan perangkat Chromebook. Nurcahyo, salah satu pejabat Kejagung, mengungkapkan bahwa dari pertemuan tersebut lahirlah kesepakatan untuk menjadikan Chromebook sebagai perangkat utama dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.
“Dalam beberapa kali pertemuan dengan Google, disepakati bahwa Chrome OS dan Chrome Device Management (CBM) akan digunakan untuk proyek pengadaan TIK,” ujar Nurcahyo di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga : Hotman Paris Bisa Buktikan Nadiem Makarim Tak Korupsi?
Rapat Internal Tertutup?
Tak hanya itu, pada Mei 2020, Nadiem juga menggelar rapat internal secara tertutup melalui Zoom Meeting. Rapat tersebut antaranya bersama sejumlah pejabat, termasuk Dirjen Disdasmen, Kepala Badan Libtang, serta staf khusus menteri. Rapat itu membahas pengadaan Chromebook, dan peserta diwajibkan menggunakan headset.
Padahal, menurut Kejagung, uji coba Chromebook sebelumnya pada 2019 dinilai gagal, terutama untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Menteri sebelum Nadiem bahkan tidak menindaklanjuti surat dari Google terkait pengadaan ini.
Namun, Nadiem justru menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Yang mana di dalam lampirannya mengunci spesifikasi pada Chrome OS. Kejagung menilai hal ini menyalahi aturan, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Serta sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan diperkirakan senilai kurang lebih Rp1 triliun 980 miliar,” tegas Nurcahyo.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 5 Ayat 1 Kesatu KUHP. (Aye/sg)