Type to search

Malang Pemerintahan

Januari-April, 281 Orang Kena PHK di Kabupaten Malang

Share
Selama periode Januari hingga April 2025, sebanyak 281 pekerja resmi tercatat sebagai korban PHK oleh Disnaker Kabupaten Malang.

SUARAGONG.COM – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menghantui sektor industri di Kabupaten Malang. Selama periode Januari hingga April 2025, sebanyak 281 pekerja resmi tercatat sebagai korban PHK oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang.

281 Pekerja Resmi Tercatat Sebagai Korban PHK di Kabupaten Malang

Menurut Dian Dharu Rohmadhoni, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, penyebab utama PHK ini adalah penurunan produksi yang dialami sejumlah perusahaan.

“Perusahaan-perusahaan itu mengalami penurunan hasil produksi sehingga mengambil keputusan untuk memutus hubungan kerja secara sepihak,” ujar Dian, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga : Hari Buruh 2025: Potret Buram Pekerja di Tengah Gempuran Impor dan PHK Massal

10 Perusahaan, Ratusan Pekerja Terdampak

Data Disnaker mencatat bahwa 281 pekerja tersebut berasal dari 10 perusahaan berbeda yang beroperasi di wilayah Kab Malang. Meski terdampak, Dian menegaskan bahwa seluruh hak pekerja telah dipenuhi oleh perusahaan.

“Para korban PHK sudah mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak. Bahkan, mereka juga bisa mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Baca Juga ; Ribuan Buruh Padati Monas di Hari Buruh: Pemerintah Janji Mitigasi PHK

Usia Produktif Jadi Mayoritas Korban

Dian mengungkapkan bahwa mayoritas korban PHK berada dalam rentang usia produktif, yaitu akhir usia 30-an hingga awal 40-an tahun. Hal ini membuat pihaknya berupaya keras untuk membantu para korban agar bisa segera kembali ke dunia kerja.

“Kami rutin menyelenggarakan pelatihan dan terus membagikan informasi lowongan kerja di media sosial Disnaker. Kami ingin mereka bisa segera bangkit dan mendapatkan pekerjaan baru,” tutur Dian.

Upaya Pencegahan Lewat Komunikasi Terbuka

Disnaker Kabupaten Malang juga terus melakukan koordinasi rutin dengan pihak industri dan serikat pekerja, sebagai langkah preventif agar PHK tidak terus terjadi di masa mendatang.

“Koordinasi ini penting agar tidak terjadi miskomunikasi antara pekerja dan perusahaan. Kami dorong keterbukaan komunikasi agar tidak ada prasangka yang menimbulkan konflik,” ujar Dian.

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2024 lalu, total korban PHK di Kabupaten Malang mencapai sekitar 600 orang. Dengan jumlah 281 orang dalam empat bulan pertama 2025, potensi peningkatan angka PHK kembali menjadi perhatian.

Disnaker berharap lewat pelatihan, penyebaran informasi lowongan, dan penguatan koordinasi, tren PHK bisa ditekan dan kesejahteraan tenaga kerja di Malang tetap terjaga. (nif/aye).

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *