Type to search

Daerah Pemerintahan Peristiwa

Jatim Deklarasikan Gerakan Digital Sehat, Lawan Judi Online!

Share
Pemprov Jatim dan Pemda se-Jawa Timur Deklarasikan Gerakan Digital Sehat Tanpa Judi Online

SUARAGONG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur resmi mendeklarasikan gerakan Digital Sehat Tanpa Judi Online pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini digelar serentak melalui Zoom Meeting di masing-masing Dinas Komunikasi dan Informatika. Sebagai upaya memperkuat literasi digital masyarakat dan memutus rantai maraknya praktik perjudian daring yang kian meresahkan.

Pemprov Jatim dan Pemda se-Jawa Timur Deklarasikan Gerakan Digital Sehat Tanpa Judi Online

Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk menjaga ruang digital tetap aman dan produktif. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital RI, sejak 2017 hingga September 2025, sebanyak 7,1 juta konten judi online telah diblokir. Mencakup situs web, media sosial, dan aplikasi.

Selain itu, 31.928 rekening serta 5.902 e-wallet yang terindikasi transaksi judi online juga telah diajukan pemblokirannya ke OJK dan Bank Indonesia.

Nilai perputaran uang dari praktik judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun pada 2023, naik menjadi Rp359,81 triliun di 2024, dan diperkirakan menembus Rp1.200 triliun pada akhir 2025. Bahkan menurut PPATK, judi online menyumbang sekitar 32 persen laporan transaksi keuangan mencurigakan, mengalahkan kasus korupsi yang hanya 7 persen.

Baca Juga : Bank Jatim Dorong Trans Jatim Melaju dengan Sistem Pembayaran Digital

4 Juta Warga Indonesia Terlibat Judi Online

Yang lebih mengkhawatirkan, data menunjukkan sekitar 4 juta warga Indonesia terlibat judi online, dengan 40 persen di antaranya berusia produktif (30–50 tahun). Sementara pelaku usia remaja (10–20 tahun) mencapai 11 persen, dan 2 persen di bawah usia 10 tahun.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menegaskan, deklarasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi gerakan moral dan edukatif untuk memperkuat ketahanan masyarakat di ruang digital.

“Ini komitmen kolektif agar masyarakat Jawa Timur mampu mengenali, menolak, dan melawan praktik judi online,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah, menyebut fenomena judi online sebagai “kerusakan sosial sistemik”.

“Angkanya bikin kita terbelalak. Sejak awal tahun, kami di Komisi A sudah menyerukan penanganan serius. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman moral dan masa depan generasi muda,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan judi online harus menjadi kerja bersama berbasis pentahelix — kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.

“Kita ingin berdaulat, bukan hanya secara ekonomi, tapi juga secara digital,” tambahnya.

1.000 Peserta Dari 38 kabupaten/kota Jawa Timur

Deklarasi ini diikuti lebih dari 1.000 peserta dari berbagai unsur: ASN, organisasi perempuan, pemuda, Pramuka, Relawan TIK, dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Para peserta bersama-sama membacakan Ikrar Melawan Judi Online dan Judi Offline sebagai simbol komitmen menjaga keamanan digital di lingkungan masing-masing.

Melalui gerakan Digital Sehat Tanpa Judi Online, Pemprov Jawa Timur berharap tumbuhnya budaya digital yang sehat, beretika, dan produktif di seluruh lapisan masyarakat. Kampanye ini juga diperkuat lewat gerakan publik #JatimAntiJudol dan #DigitalSehatTanpaJudol, yang diharapkan menjadi gerakan sosial masif di era digital. (Mf/Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69