Type to search

Pemerintahan

Jatim Dipuji Jadi Satu-satunya Provinsi Miliki Perda Perlindungan PMI

Share
Jawa Timur sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

SUARAGONG.COM – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyebut Jawa Timur (Jatim) sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis malam (10/7/2025).

Dipuji, Provinsi Jatim Miliki Perda Perlindungan PMI

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas upaya konkret dalam meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan bagi PMI, khususnya yang berasal dari Jatim, yang tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penempatan PMI tertinggi secara nasional.

Salah satu poin penting yang disampaikan Gubernur Khofifah adalah usulan pendirian shelter atau rumah singgah PMI di negara penempatan. Menurutnya, Taiwan dan Hongkong menjadi dua wilayah prioritas mengingat banyaknya PMI asal Jatim yang bekerja di sana.

Baca Juga : Khofifah Ajak Warga Jatim di NTB Tingkatkan SDM

Bekal Bahasa dan Keterampilan Jadi Fokus

Tak hanya itu, Khofifah juga menegaskan pentingnya pembekalan keterampilan dan kemampuan berbahasa bagi para calon PMI. Ia menyebut Pemprov Jatim telah bekerja sama dengan LPK, BLK, dan komunitas sipil untuk menyusun peta kompetensi daerah berbasis kebutuhan pasar global.

Khofifah menambahkan, perlindungan terhadap PMI tidak cukup hanya saat pemberangkatan. Mereka yang telah pulang atau PMI purna juga perlu mendapatkan perhatian agar tetap produktif dan berdaya secara ekonomi.

“PMI purna bisa menjadi pelatih, pelaku UMKM, atau penggerak ekonomi lokal. Ini bagian dari strategi pembangunan berbasis SDM yang berkeadilan,” kata Khofifah.

Menteri Abdul Kadir Karding mengapresiasi langkah proaktif yang diambil Jawa Timur. Ia menyebut Perda perlindungan PMI sebagai bukti nyata keberpihakan pemda terhadap warganya yang bekerja di luar negeri.

“Jatim satu-satunya daerah yang punya perda khusus PMI. Ini bisa jadi contoh untuk provinsi lain,” ujar Karding.

Ia juga menyampaikan target kementeriannya dalam memperkuat edukasi migrasi aman hingga ke tingkat desa. Hal ini demi mencegah praktik penempatan non-prosedural yang merugikan pekerja migran.

Baca Juga : P2MI Soroti Maraknya Pekerja Migran Ilegal RI Jadi Operator Judi Online di Kamboja

Kontribusi PMI untuk Perekonomian Nasional

Menteri P2MI juga menyoroti pentingnya remitansi dari para PMI. Pada tahun 2024, total remitansi tercatat mencapai Rp253,3 triliun, dan pada tahun 2025 ditargetkan melonjak hingga Rp439 triliun.

Data dari BP2MI menyebutkan, selama Januari hingga Februari 2025, sebanyak 11.265 PMI asal Jatim telah diberangkatkan ke luar negeri. Diperkirakan, hingga akhir tahun, jumlah penempatan akan menyentuh 70.422 orang, meningkat dari realisasi tahun 2024 yang mencapai 69.594 orang.

Hal ini semakin mengukuhkan posisi Jatim sebagai penyumbang tenaga kerja migran terbesar di Indonesia, sekaligus barometer migrasi aman berbasis kebijakan lokal yang terukur. (Wahyu/Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *