Jelang 6 Bulan Menjabat, Bupati Warsubi Siap Rombak Struktur Pegawai
Share

SUARAGONG.COM – Bupati Jombang Warsubi memberikan sinyal kuat akan segera melakukan perombakan besar-besaran di jajaran pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Langkah ini menyusul makin banyaknya posisi kosong di level pejabat eselon II hingga IV.
Jelang 6 Bulan Menjabat, Bupati Warsubi Siap Rombak Struktur Pegawai di Pemkab Jombang
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Warsubi usai menghadiri Rapat Paripurna Pembahasan Raperda PAPBD 2025 di Gedung DPRD Jombang, Rabu (16/7/2025). Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan akan mulai dilakukan setelah masa jabatannya genap enam bulan.
“Kami sudah mulai melakukan persiapan untuk mutasi. Setelah masa jabatan kami genap enam bulan, pelaksanaan mutasi dan rotasi sudah bisa dilakukan,” ujar Warsubi.
Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin Yazid resmi dilantik pada 20 Februari 2025. Dengan demikian, syarat enam bulan akan terpenuhi pada pertengahan Agustus 2025, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Komisi B DPRD Jombang Fasilitasi Dialog Soal Parkir PKL Ahmad Dahlan
79 Jabatan Masih Kosong, Pengisian Dilakukan Bertahap
Kondisi kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Jombang kian mengkhawatirkan. Hingga 1 Mei 2025, tercatat ada sedikitnya 79 posisi pejabat yang belum terisi, mulai dari eselon II hingga eselon IV.
Bupati Warsubi menyampaikan bahwa proses mutasi dan promosi akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan sumber daya manusia yang tersedia.
“Penyegaran ini penting untuk meningkatkan semangat kerja dan efektivitas pelayanan publik,” tegasnya.
Untuk jabatan eselon II, proses pengisian akan dilakukan melalui mekanisme asesmen guna menjamin kompetensi calon pejabat sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Sebelumnya, Pemkab Jombang memang diminta bersabar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tidak melakukan pergantian pejabat selama enam bulan pascapelantikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 162 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa kepala daerah harus mendapatkan izin tertulis dari menteri untuk melakukan mutasi dalam waktu enam bulan sejak pelantikan.
Tujuan Mutasi: Bukan Sekadar Penyegaran, Tapi Demi Pelayanan Lebih Baik
Di balik rencana mutasi besar-besaran ini, Bupati Warsubi menekankan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata untuk penyegaran struktur birokrasi. Lebih dari itu, mutasi dan rotasi jabatan dilakukan sebagai strategi memperkuat kinerja dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Jombang.
Dengan menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih optimal, efisien, dan profesional.
“Pasti kita jadwalkan untuk penyegaran semua dalam rangka meningkatkan kinerja,” pungkasnya.
Mutasi dan rotasi pejabat bukan hanya soal pergantian posisi, tapi bagian dari manajemen sumber daya manusia dalam pemerintahan. Tujuannya adalah untuk:
- Menyesuaikan kompetensi ASN dengan jabatan yang tepat
- Menghindari kejenuhan kerja akibat terlalu lama di satu tempat
- Meningkatkan kinerja birokrasi secara menyeluruh
- Mendorong terciptanya inovasi pelayanan publik
Mutasi juga bisa menjadi momen evaluasi dan refleksi bagi jajaran aparatur, apakah sudah menjalankan amanah dengan baik atau belum. Bagi kepala daerah, ini adalah momentum strategis untuk memperkuat tim kerja sesuai visi dan misi kepemimpinan. (rfr/aye)