Jembatan Pajarakan Rusak Kembali Padahal Baru Saja Diperbaiki
Share

SUARAGONG.COM – Kerusakan infrastruktur kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo, tepatnya di Jembatan Pajarakan yang merupakan penghubung penting jalur pantura. Pada Minggu malam, 18 Mei 2025, Jembatan Pajarakan Rusak Pada bagian sambungan jembatan. Ini bukan yang pertama kali mengalami kerusakan yang cukup serius. Permukaan jalan tampak ambles di beberapa titik, sehingga membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.
Jembatan Pajarakan Rusak Kembali Usai Diperbaiki
Ironisnya, Jembatan Pajarakan ini baru saja menjalani perbaikan ringan pada April 2025. Kala itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo melakukan penambalan permukaan dan penguatan sambungan jembatan sebagai respons atas keluhan masyarakat. Namun, hasil perbaikan tersebut tampaknya belum mampu memberikan solusi jangka panjang, mengingat kerusakan kembali terjadi hanya dalam waktu kurang dari sebulan.
Warga yang melintasi lokasi tersebut pada malam hari bahkan terpaksa menandai area rusak dengan daun. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menghindari kecelakaan, mengingat minimnya rambu peringatan resmi dan pencahayaan di lokasi tersebut.
Baca Juga : Bioskop Garuda Probolinggo: Dari Layar Perak ke Aroma Kopi Pagi
Faktor Konstruksi dan Tekanan Lalu Lintas
Jembatan Pajarakan telah berusia lebih dari 20 tahun. Struktur lama tersebut kini harus menanggung beban lalu lintas yang cukup padat, termasuk kendaraan berat yang setiap hari melintasi jalur tersebut. Berdasarkan data Dinas PUPR, rerata lalu lintas harian mencapai lebih dari 8.000 kendaraan, dan sekitar 25%-nya merupakan truk dan kendaraan besar.
Faktor usia dan desain yang tidak diperuntukkan bagi beban berat dalam jangka panjang ditengarai menjadi penyebab utama kerusakan berulang. Selain itu, pola perbaikan tambal sulam tanpa evaluasi struktur menyeluruh turut memperparah kondisi jembatan.
Baca Juga : Penguasaan Bahasa Inggris Untuk Siswa di Kabupaten Probolinggo
Kurangnya Tindakan Preventif dan Respons Cepat
Salah satu kritik utama dari masyarakat adalah kurangnya respons cepat dan minimnya tindakan pencegahan dari instansi terkait. Dalam kondisi gelap tanpa penerangan dan rambu yang memadai, kerusakan semacam ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2010 mengamanatkan bahwa setiap kerusakan pada jalan dan jembatan wajib diberi tanda peringatan visual serta tindakan mitigasi cepat.
Sayangnya, meskipun kerusakan telah terjadi sebelumnya dan diperbaiki bulan lalu, langkah preventif yang sistematis belum terlihat. Hal ini menunjukkan perlunya audit teknis lebih mendalam serta skema pemeliharaan yang bersifat menyeluruh, bukan sekadar perbaikan ringan.
Gangguan di Jembatan Pajarakan tidak hanya menimbulkan keresahan dari sisi keselamatan, tetapi juga berdampak pada kelancaran distribusi barang dan aktivitas ekonomi lokal. Rute alternatif yang lebih jauh menyebabkan keterlambatan logistik dan peningkatan biaya operasional. Para pelaku usaha yang bergantung pada jalur ini pun terdampak langsung.
UMKM yang berada di sekitar jalur utama tersebut juga merasakan penurunan aktivitas karena penurunan volume kendaraan yang melintas atau terpaksa memilih jalur lain. Efek domino ini menjadi sinyal bahwa keberlangsungan infrastruktur harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Tuntutan Revitalisasi Total Jembatan Pajarakan
Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk pengguna jalan dan pelaku usaha, mendesak pemerintah melakukan revitalisasi menyeluruh, bukan sekadar perbaikan tambalan. Mengingat jembatan sudah berusia lanjut, dibutuhkan langkah konkrit seperti penguatan struktur bawah dan atas, penggantian material sambungan, serta sistem monitoring real-time.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Jawa Timur juga diharapkan turun tangan dengan pengawasan langsung dan menyediakan bantuan teknis. Terutama bila jembatan tersebut masuk dalam kategori jalur nasional. (Aye)