SUARAGONG.COM – Kalau kamu baru aja beli rumah atau lagi nyari info tentang tanah, pasti udah nggak asing lagi dengan yang namanya sertifikat. Tapi, tau gak sih kalau ternyata ada beberapa jenis sertifikat bangunan atau tanah yang perlu kamu pahami? Jangan khawatir, kali ini kita bakal bahas tuntas semua jenis sertifikat yuk, simak!
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Oke, kita mulai dengan yang paling umum. Sertifikat Hak Milik atau SHM. Ini dia jenis sertifikat yang punya hak penuh atas tanah dan bangunan yang kamu beli. Bayangin aja, SHM ini kayak gelar juara di dunia properti. Kamu jadi pemilik sah yang punya hak penuh untuk menjual, menggadai, atau bahkan mewariskan properti kamu ke orang lain.
Dengan SHM, kamu bener-bener bisa tidur nyenyak karena hak kepemilikan kamu udah diakui secara hukum. Biasanya, kalau kamu beli bangunan (rumah/tanah) dari developer atau penjual yang terpercaya, mereka bakal kasih SHM. Jadi, sebelum deal, pastikan deh cek sertifikatnya.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Kalau SHM adalah gelar juara, SHGB ini lebih kayak SIM mobil, kamu bisa pake dan manfaatin, tapi hak miliknya nggak se-full SHM. Jadi, SHGB itu adalah hak untuk membangun dan menggunakan tanah selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun. Kalo mau diperpanjang, ya harus perpanjang.
Biasanya, SHGB ini dipake untuk properti komersial atau yang ada di daerah yang belum sepenuhnya dikembangkan. Jadi, kalau kamu beli apartemen atau gedung perkantoran, kemungkinan besar bakal dapet SHGB. Dan ingat, SHGB ini juga bisa jadi SHM setelah periode tertentu dengan pengajuan dan proses tertentu.
3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
Ini dia jenis sertifikat yang agak beda dari yang lain Sertifikat Hak Pakai (SHP). SHP ini lebih ke hak untuk menggunakan tanah selama waktu tertentu, bisa 20 tahun atau lebih, tapi bukan hak kepemilikan penuh. Ini sering dipake untuk properti yang ada di kawasan tertentu, seperti kawasan wisata atau perkebunan.
Jadi, misalnya kamu punya villa di area wisata, kemungkinan besar sertifikatnya adalah SHP. SHP juga bisa dipake buat bangun rumah di tanah yang nggak sepenuhnya bisa dipindah-tangankan hak miliknya. Kelebihannya, biasanya SHP ini lebih gampang didapat dibandingkan SHM, tapi kekurangannya, ya hak milik kamu nggak se-full SHM.
4. Sertifikat Hak Sewa (SHS)
Kalau kamu pernah denger istilah leasehold, itulah SHS. Jenis Sertifikat Hak Sewa ini artinya kamu punya hak untuk menyewa tanah atau bangunan untuk jangka waktu tertentu. Biasanya ini dipake untuk properti yang ada di tempat-tempat strategis kayak di pusat kota besar.
SHS ini cocok buat kamu yang pengen punya properti di lokasi strategis tapi belum mau beli tanahnya. Misalnya, kamu bisa sewa tanah di pusat kota untuk mendirikan bisnis atau membuka toko. Kelebihannya, kamu bisa dapet lokasi bagus tanpa harus beli tanahnya. Kekurangannya, masa sewanya ada batas waktu, jadi siap-siap deh ngurus perpanjangannya nanti.
5. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Nah, kalau kamu beli apartemen atau kondominium, biasanya sertifikatnya adalah Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Ini khusus buat unit apartemen atau kondominium, jadi lebih ke individual unit daripada keseluruhan gedung.
SHMSRS ini ngasih kamu hak penuh atas unit apartemen yang kamu beli, tapi bukan hak atas tanah atau bangunan gedung secara keseluruhan. Jadi, kalau kamu beli apartemen, pastikan cek sertifikatnya apakah udah SHMSRS atau belum. Ini penting banget biar kamu bisa ngatur hak kepemilikan dengan jelas.
6. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPg)
Yang terakhir adalah Sertifikat Hak Pengelolaan atau SHPg. Ini biasanya berlaku untuk tanah-tanah yang dikelola oleh pihak tertentu, misalnya tanah negara atau tanah yang dikelola pemerintah. SHPg ini lebih ke hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah selama jangka waktu tertentu, tapi hak miliknya nggak sepenuhnya di tangan kamu.
SHPg ini sering dipake di proyek-proyek pemerintah atau area-area yang dikelola pemerintah. Jadi, kalau kamu liat tanah atau properti yang dikelola oleh pihak ketiga atau pemerintah, bisa jadi sertifikatnya adalah SHPg.
Tips Cerdas Sebelum Membeli Rumah
Sekarang kamu udah tau berbagai jenis sertifikat rumah, ada beberapa tips cerdas yang bisa kamu ikutin sebelum beli rumah:
- Cek Sertifikat, selalu pastikan sertifikat yang diterima adalah yang sesuai dengan jenis properti yang kamu beli. Jangan sampe salah beli sertifikat, ya!
- Cek Keaslian, pastikan sertifikat itu asli dan terdaftar secara resmi. Kamu bisa cek ke BPN atau pihak terkait.
- Periksa Legalitas, pastikan semua dokumen dan sertifikat sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan sampe ada masalah hukum di kemudian hari.
- Pertimbangkan Masa Berlaku, kalau beli dengan SHGB atau SHP, pertimbangkan masa berlakunya dan persiapkan untuk perpanjangan jika diperlukan.
- Konsultasi dengan Ahli, jangan ragu buat konsultasi dengan ahli hukum properti atau notaris untuk memastikan semua legalitas beres.
Itu dia, gaes, semua yang perlu kamu tau tentang jenis sertifikat rumah. Semoga info ini membantu kamu dalam proses beli rumah dan bikin kamu lebih paham soal hak kepemilikan properti. Jangan lupa, selalu cek dan pastikan semua dokumen bener-bener valid sebelum kamu tandatangan apa pun. (dny)
Comments 1