SUARAGONG.COM – Jessica Kumala Wongso akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hari ini, Rabu (9/10/2024), terkait kasus kopi sianida yang mengakibatkan kematian Wayan Mirna Salihin.
PK ini bertujuan untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Informasi ini disampaikan melalui undangan konferensi pers yang dikeluarkan oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, kepada awak media.
“Rencana pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess (“Jessica”) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis undangan tersebut.
“Kami mengundang rekan-rekan dari media televisi, media cetak, media elektronik, serta rekan-rekan wartawan untuk hadir meliput acara tersebut dan konferensi pers pada Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 13.30 WIB,” lanjut pesan itu.
Baca juga : Kasus Kopi Sianida: Jessica Wongso Dinyatakan Bebas
Hari ini, Rabu (9/10/2024), Jessica Kumala Wongso berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kopi sianida yang mengakibatkan kematian Wayan Mirna Salihin.
PK ini dimaksudkan untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Informasi mengenai langkah ini disampaikan melalui undangan konferensi pers yang dikeluarkan oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Dalam undangan tersebut, tertulis, “Rencana pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”
Otto Hasibuan juga mengundang para awak media dari televisi, cetak, dan elektronik untuk hadir meliput acara tersebut serta konferensi pers yang akan digelar pada pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, Otto Hasibuan telah menyatakan rencananya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), meskipun Jessica Wongso kini telah bebas bersyarat.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa putusan yang ada tidak mencerminkan fakta yang mereka yakini.
“Kami, sebagai tim hukum, telah mendiskusikan hal ini dengan Jessica dan merasa bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang kami ketahui. Oleh karena itu, kami akan memanfaatkan peluang untuk mengajukan PK terkait kasus ini,” ujar Otto di Senayan Avenue, Jakarta, pada Minggu (18/8/2024), seperti dilaporkan oleh Kompas.com.
Meskipun begitu, Otto menegaskan bahwa mereka tetap menghormati hasil putusan dan proses hukum yang telah berlangsung.
Namun, pihak kuasa hukum tetap berkomitmen untuk mengupayakan langkah ini sebagai bentuk perjuangan hak Jessica. Mereka berpendapat bahwa hukum memberikan ruang bagi setiap individu, termasuk Jessica, untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca juga : Sudah Bebas, Kubu Jessica Wongso Lanjut Ajukan PK
“Sebagai seorang pengacara, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk Jessica, jika merasa perlu untuk mengajukan PK,” tegas Otto.
Sebagai informasi, kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin terjadi pada Januari 2016. Jessica Wongso dianggap sebagai tersangka utama dalam pembunuhan tersebut, dituduh mencampurkan racun ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna. Setelah melalui serangkaian persidangan yang panjang, akhirnya Jessica dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso dibebaskan secara bersyarat setelah mendapatkan remisi selama 58 bulan dan 30 hari. Meskipun telah bebas, Jessica tetap diwajibkan untuk melapor kepada pihak berwenang hingga tahun 2032. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news