SUARAGONG.COM – Mulai akhir tahun 2024, keanggotaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, yang menegaskan bahwa aturan ini akan diterapkan di seluruh Indonesia pada Desember mendatang.
Aturan ini sebenarnya bukan hal baru. Keputusan mengenai keikutsertaan aktif dalam JKN BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan administratif untuk SIM sudah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 ini menginstruksikan agar kepolisian memperbaiki regulasi terkait persyaratan administrasi seperti SIM, STNK, dan SKCK untuk memastikan para pemohon adalah peserta aktif dalam program JKN.
Baca juga : Yuk Simak! 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Meski sudah diatur sejak 2022, pelaksanaan aturan ini baru dimulai pada 2024, dengan tahap uji coba yang berlangsung pada bulan November. Pada tahap uji coba, aturan ini sudah diterapkan di beberapa provinsi dan akan diperluas secara nasional pada Desember 2024.
Sebagai bagian dari tahapan uji coba, pada 1 November 2024, ketentuan keikutsertaan JKN BPJS Kesehatan dalam pembuatan dan perpanjangan SIM mulai berlaku di tujuh provinsi. Ketujuh provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur. Dengan adanya perluasan ini, aturan tersebut diharapkan dapat diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia mulai Desember 2024. (acs)