Jokowi Tegaskan Isu Ijazah Palsu adalah Fitnah Murahan
Share

SUARAGONG.COM – Isu mengenai Ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas dan membuat geger netizen. Presiden Jokowi kembali angkat bicara soal isu ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah murahan yang telah berkali-kali dibantah, baik oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun tokoh-tokoh akademik lainnya.
Isu Ijazah Palsu Jokowi: “Fitnah murahan”
“Itu fitnah murahan yang diulang-ulang terus. Dari UGM dulu sudah juga menyampaikan, Dekan Fakultas Kehutanan juga secara jelas dan tegas menyampaikan. Teman juga banyak sekali yang menyampaikan,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya di Solo, Kamis (11/4).
Isu Ijazah Palsu Jokowi : Keasliannya Sudah diklarifikasi Resmi
Jokowi menyatakan bahwa keaslian ijazahnya telah diklarifikasi secara resmi oleh pihak universitas, termasuk oleh Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan, tempat ia menempuh pendidikan. Meski telah ada klarifikasi terbuka, isu tersebut tetap beredar luas di media sosial dan platform daring lainnya.
Merespons hal tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa tim kuasa hukumnya tengah mengkaji langkah hukum untuk menindak penyebar fitnah. “Ya dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara, karena memang sudah disampaikan oleh rektor UGM, dan yang terakhir sudah disampaikan oleh dekan Fakultas Kehutanan, sudah jelas semuanya,” jelasnya.
Baca Juga : Gaes !!! UI Tangguhkan Kelulusan S3 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Siap Ambil Jalur Hukum
Presiden menyampaikan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar reaksi personal, melainkan upaya meluruskan informasi yang keliru dan membuktikan keabsahan latar belakang pendidikannya. “Saya ingin menunjukkan bahwa betul-betul saya ini kuliah di Fakultas Kehutanan, betul-betul ijazahnya dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada,” tegasnya.
Pihak UGM sendiri sudah berulang kali menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah. Bukti-bukti pendukung pun telah tersedia dan dapat diakses secara terbuka. Langkah hukum ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terus menyebarkan kabar bohong dan merusak reputasi. (aye).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News