Type to search

Jombang Pemerintahan

Jombang Ajukan Tambahan 6 Ribu Bidang Tanah untuk PTSL 2025

Share
Usulan tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dari Kabupaten Jombang masih menunggu keputusan Pusat

SUARAGONG.COM – Usulan tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dari Kabupaten Jombang masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Kantor Pertanahan Jombang telah mengajukan sekitar 6 ribu bidang tanah agar bisa masuk dalam program nasional tersebut.

Jombang Ajukan Tambahan 6 Ribu Tanah untuk PTSL 2025: Masih Menunggu Keputusan Pusat

Kepala Kantor Pertanahan Jombang, Tomi Jomiliawan, menyampaikan bahwa proses pengajuan sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Kementerian ATR/BPN.

”Ini masih dalam proses. Semoga bisa cepat terealisasi untuk tambahan PTSL 2025 sebanyak kurang lebih 6 ribu bidang tanah. Saat ini masih digodok di pemerintah pusat,” jelas Tomi pada Kamis (11/9).

Sejumlah desa di Jombang sudah menyatakan minat untuk ikut serta dalam program ini, seperti Desa Wonosalam (Kecamatan Wonosalam), Dapurkejambon, Denanyar, Sengon (Kecamatan Jombang), serta Desa Tembelang (Kecamatan Tembelang). Warga berharap tanah mereka bisa segera memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi massal.

Menurut Tomi, tingginya minat ini tak lepas dari manfaat nyata PTSL. Sertifikat tanah bukan hanya memberikan legalitas, tetapi juga meningkatkan nilai aset dan membuka akses permodalan melalui perbankan.

”Tambahan kuota sangat dibutuhkan. Tapi selama anggaran belum turun, kami belum bisa bergerak,” tegasnya.

Baca Juga : PTSL Wonosalam Dikeluhkan Warga, DPRD Jombang Minta Usut

Dukungan dari Kementerian ATR/BPN

Program PTSL sendiri memang menjadi prioritas nasional. Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa PTSL bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh, menghindari konflik kepemilikan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sertifikat tanah hasil PTSL bisa dijadikan agunan di bank dan menjadi modal penting dalam mendorong perekonomian lokal. Manfaat inilah yang membuat pemerintah daerah, termasuk Jombang, terus mengajukan tambahan kuota tiap tahunnya.

Pengajuan Tambahan PTSL di Jombang

Pengajuan tambahan 6 ribu bidang tanah ini bukanlah yang pertama kali dilakukan Jombang. Sebelumnya, setiap tahun permintaan tambahan kuota selalu diajukan karena antusiasme warga yang tinggi. Beberapa desa bahkan sudah menyiapkan data bidang tanah agar segera masuk daftar prioritas. Harapannya, jika usulan ini disetujui, Jombang bisa semakin cepat mencapai target tanah bersertifikat penuh, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi warganya. (rfr/Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *