Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Bius Tak Ditahan
Share

SUARAGONG.COM – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan vape mengandung zat etomidate, sejenis obat bius. Namun, meski status hukumnya sudah naik, Ijonk tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Alasannya? Selain karena kooperatif, Ijonk juga baru saja menjalani operasi medis sehingga polisi memberikan ruang untuk pemulihan kesehatannya.
Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Obat Bius namun Tak Ditangkap
“JF selama pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka sangat kooperatif,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, Selasa (6/5/2025). Ia menyebut, Ijonk dikenakan wajib lapor sambil tetap menjalani kontrol dokter.
Penetapan status tersangka diumumkan sehari sebelumnya oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung. Menurutnya, Ijonk punya peran besar dalam distribusi vape berisi zat etomidate tersebut. Dia disebut sebagai pengendali dan pengedar dalam jaringan ini.
“JF ini yang membeli dan berkomunikasi dengan pelaku EDS di Thailand. Intinya dia yang produksi dan mengedarkan,” ujar Ronald.
Baca Juga : Heboh Kekerasan Seksual yang Dilakukan oleh Dokter Anestesi!
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya. Yakni BTR, EDS, dan seorang wanita berinisial ER. Mereka terendus setelah Bea Cukai Soetta menemukan 100 buah vape mengandung etomidate pada Maret 2025.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Ijonk, hingga akhirnya ia ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025, usai sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena diduga memperdagangkan produk farmasi tanpa izin dan mengandung zat berbahaya.
Meski tak langsung dijebloskan ke balik jeruji, Ijonk tetap harus menjalani proses hukum yang kini tengah bergulir. Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri distribusi dan asal-usul zat berbahaya tersebut. (Aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google