Type to search

News Peristiwa

Kabar Jepang Akan Blokir Pekerja WNI di 2026 Hoaks

Share
Kabar Jepang Akan Blacklist Pekerja WNI di 2026 Hoaks, Ini Penjelasan Resmi KBRI Tokyo

SUARAGONG.COM – Lagi ramai beredar isu soal pemerintah Jepang akan Blokir atau menghentikan penerimaan pekerja asal Indonesia mulai 2026. Tapi tenang dulu—Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo langsung angkat suara dan memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Kabar Isu Jepang Akan ‘Blokir’ Pekerja WNI di 2026

Lewat pernyataan resminya, KBRI Tokyo menegaskan bahwa isu tersebut tidak pernah menjadi topik pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang. Jadi, bisa dipastikan kabar memasukkan pekerja WNI ke daftar hitam tahun 2026 itu hanyalah rumor yang tidak berdasar.

“Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan kebijakan bahwa 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang,” tegas KBRI Tokyo dalam rilis resminya, Rabu (16/7/2025).

Menurut KBRI, hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang yang sudah terjalin selama 67 tahun berjalan sangat baik, termasuk dalam sektor ketenagakerjaan. Kedekatan ini dianggap penting untuk terus dijaga dan diperkuat, baik oleh pemerintah maupun masyarakat dari kedua negara.

Bahkan, data dari Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024 mencatat, jumlah WNI yang tinggal di Jepang mencapai 199.824 orang. Angka ini naik lebih dari 15 persen hanya dalam waktu enam bulan!

Dari total tersebut, sebagian besar merupakan pekerja di berbagai sektor, dan sekitar 7.000 lainnya adalah pelajar dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di berbagai kota di Jepang.

Baca Juga : Respons Kemenlu soal Dugaan WNI Meresahkan di Jepang

Komunitas WNI Aktif dan Dukung Program Pemerintah Jepang

KBRI Tokyo juga menyoroti peran aktif komunitas WNI di Jepang yang selama ini kerap berkolaborasi dengan KBRI Tokyo dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Osaka.

Kegiatan mereka dinilai penting karena selain mempererat hubungan antarwarga (people-to-people relations). Dan juga mendukung program “Inisiatif Penerimaan Warga Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis” dari pemerintah Jepang.

Meski hubungan Indonesia-Jepang tetap kondusif, KBRI Tokyo tetap mengimbau semua WNI di Jepang untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas asal-usulnya.

“Seluruh WNI wajib mematuhi hukum dan peraturan setempat. Aparat penegak hukum Jepang memiliki kewenangan penuh untuk menangani pelanggaran hukum oleh warga asing.” Tegas KBRI.

WNI juga diminta untuk terus semangat bekerja, belajar, dan berkarya sesuai bidang masing-masing, menjaga kerukunan dengan masyarakat Jepang, dan aktif memperkenalkan budaya Indonesia.

KBRI Ajak WNI Jaga Nama Baik Bangsa

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, KBRI Tokyo dan KJRI Osaka terus menjalin komunikasi rutin dengan otoritas Jepang. Baik di tingkat pusat maupun daerah. Mereka juga aktif merespons isu-isu yang beredar di tengah masyarakat. Termasuk lewat siaran pers pada 26 Juni 2025 yang bisa diakses di situs resmi KBRI Tokyo.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga nama baik bangsa. Suasana kondusif di lingkungan masing-masing, serta mempererat persatuan dan kesatuan sebagai sesama WNI di Jepang.” Tutup pernyataan KBRI. (Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *