Kader NU dan Santri Kabupaten Malang Geruduk Mapolres, Tuntut Trans7
Share

SUARAGONG.COM – Ribuan kader Nahdlatul Ulama (NU), santri, dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolres Malang, Jumat sore (17/10/2025). Massa menuntut pemerintah mencabut izin siar Trans7. Menyusul tayangan yang dinilai melecehkan martabat kiai, santri, dan lembaga pesantren.
Kader NU dan Santri Kabupaten Malang Geruduk Mapolres, Tuntut Trans7 Cabut Izin Siar
Aksi ini berlangsung tertib namun penuh semangat. Massa membawa spanduk bertuliskan seruan moral dan menyerukan agar pihak Trans7 dan pemiliknya, Chairul Tanjung, meminta maaf secara terbuka kepada KH Anwar Mansur di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Ketua PCNU Kabupaten Malang, KH Hamim Kholili, menegaskan bahwa tayangan yang dimaksud telah menyinggung perasaan umat Islam, khususnya kalangan pesantren.
“Dengan menelaah tayangan program di stasiun televisi Trans7 yang secara terang benderang menampilkan narasi menyudutkan dan melecehkan martabat santri, kiai, serta lembaga pesantren. Maka kami menyatakan sikap tegas. Ini bentuk penyiaran yang tidak etis dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap institusi keagamaan Islam tradisional,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan Trans7 tidak hanya melanggar nilai moral dan etika jurnalistik, tetapi juga menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di mana mewajibkan lembaga penyiaran menyajikan siaran yang akurat, berimbang, serta menghormati nilai-nilai agama dan kesusilaan.
Baca Juga : Ratusan Santri Kota Malang Lakukan Aksi, Tuntut Trans7
Pernyataan Sikap PCNU Kabupaten Malang
Dalam aksi tersebut, PCNU Kabupaten Malang menyampaikan lima poin sikap resmi:
- Mengutuk keras tayangan Trans7 yang dianggap menyudutkan santri, kiai, dan pesantren.
- Menuntut Chairul Tanjung dan manajemen Trans7 datang langsung meminta maaf kepada KH Anwar Mansur di Lirboyo, serta menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik melalui seluruh kanal resmi Trans7.
- Meminta Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif dan etik seberat-beratnya terhadap Trans7.
- Mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini dengan ketentuan KUHP dan UU ITE, karena mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kelompok keagamaan.
- Menuntut penghentian operasional dan pencabutan izin siar Trans7 jika dalam tujuh hari pihak manajemen tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf dan memperbaiki kesalahan.
Selain itu, PCNU juga menginstruksikan seluruh kader dan santri untuk tetap menjaga ketertiban. Namun tetap bersatu menyuarakan perlawanan moral terhadap penghinaan simbol-simbol keagamaan.
“Santri, kiai, dan pesantren adalah benteng moral bangsa yang berkontribusi besar terhadap kemerdekaan dan keutuhan NKRI. Setiap penghinaan terhadap mereka adalah penghinaan terhadap nilai-nilai keindonesiaan itu sendiri,” tegas KH Hamim.
Baca Juga : Wali Kota Malang Kawal Tuntutan Santri Soal Konten Trans7
Respons Polres Malang
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo, yang menemui massa aksi, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara tertib. Ia memastikan laporan dan tuntutan yang disampaikan akan diteruskan ke instansi berwenang.
“Saya, Kapolres Malang, sudah menerima pernyataan sikap dan laporan dari PCNU Kabupaten Malang. Kami akan meneruskan hal ini ke institusi yang lebih tinggi,” ujarnya singkat.
Aksi yang digelar menjelang petang itu berakhir damai. Massa membubarkan diri setelah doa bersama, dengan pesan moral bahwa perjuangan menjaga kehormatan pesantren dan kiai bukan hanya tanggung jawab santri, tetapi seluruh umat yang menjunjung nilai etika dan kesantunan publik. (Aye/sg)