Type to search

Daerah Pemerintahan

Kado Pembebasan Pajak di HUT Jawa Timur ke-80 Untuk Masyarakat di Bondowoso

Share
Kado Pembebasan Pajak Daerah di HUT Jawa Timur ke-80

SUARAGONG.COM – Menyambut peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan kado istimewa bagi masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pembebasan Pajak Daerah Jadi Kado dan Tradisi HUT Provinsi Jatim, Di Bondowoso Ini Caranya

Program ini menjadi tradisi tahunan Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap warga.

Melalui program ini, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda atau sanksi administrasi.

Baur STNK Samsat Bondowoso, Aiptu Dedy Setio, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang sempat menunggak pembayaran pajak.

“Wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda. Bahkan untuk beberapa golongan masyarakat tertentu, juga dibebaskan dari pokok tunggakan,” terang Dedy, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga : Satpol PP Bondowoso Sasar Rokok “Saltuk” di Tenggarang dan Pujer

Pembebasan Lainnya

Selain pembebasan denda, masyarakat juga bisa menikmati bebas pajak progresif, bebas biaya balik nama kendaraan, serta diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja.

Untuk mengikuti program ini, warga cukup membawa dokumen asli sesuai jenis layanan.

“Kalau mau bayar pajak tahunan cukup membawa KTP dan STNK asli. Sedangkan untuk balik nama atau pajak lima tahunan, wajib membawa KTP pemilik baru, STNK, BPKB, hasil cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian,” paparnya.

Baca Juga :Sambut Hari Jadi ke-80, Gubernur Jatim Hadirkan Beri Kado Pembebasan Pajak Daerah

3 Golongan Yang Mendapat Pembebasan Pajak

Ada tiga golongan masyarakat yang mendapat pembebasan pajak dan denda, yaitu:

  1. Warga kurang mampu (terdaftar dalam data P3KE) dengan nilai PKB maksimal Rp500.000.
  2. Pengemudi ojek online dengan bukti akun aktif.
  3. Pelaku usaha mikro pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai PKB maksimal Rp500.000.

Seluruh layanan tersedia di Samsat Induk Bondowoso, Samsat Keliling, maupun Samsat Outlet yang tersebar di sejumlah titik.

Program ini juga memperpanjang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga akhir November. Namun masyarakat tetap perlu membayar biaya penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor. Karena hal tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Program yang telah memasuki tahun keenam ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 870 ribu wajib pajak di Jawa Timur. Dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat Bondowoso untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor Samsat maupun secara online,” pungkas Dedy.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bersama Samsat Bondowoso. Atau mengakses layanan daring resmi milik Pemprov Jawa Timur. (Rokib/Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *