SUARAGONG.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur meresmikan Klinik Kekayaan Intelektual (KI) di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, pada Selasa (21/1/2025). Acara yang berlangsung di Aula H. Bachir Achmad, Gedung Yusuf Hasyim ini menjadi bagian dari program DJKI “Goes to Pesantren”.
Peresmian tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Ir. Razilu, yang secara langsung menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak pesantren. Pengasuh Ponpes Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, menyampaikan pentingnya perlindungan karya intelektual, terutama karya para ulama dan pendiri pesantren.
“Para kyai banyak menghasilkan karya yang kini perlu dilindungi. Dulu, banyak orang tidak peduli dengan hak cipta. Namun, dengan berkembangnya zaman dan degradasi moral, klaim-klaim tak bertanggung jawab sering terjadi,” ujar Gus Kikin, yang juga Ketua PWNU Jombang.
Ia menegaskan bahwa karya para leluhur pesantren harus dijaga agar tidak disalahgunakan. Sementara itu, Dirjen KI, Ir. Razilu, menilai pendirian klinik ini sebagai langkah awal dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual dari pesantren.
“Di Indonesia, masih sedikit karya pesantren yang terdaftar sebagai hak cipta. Tebuireng menjadi yang pertama di Jawa Timur,” ungkapnya.
Baca juga: Pj Bupati Jombang Tegaskan Penutupan Galian C Bermasalah di Gudo
Perlindungan Kekayaan Intelektual
Razilu menjelaskan dua jenis aset yang bisa dihakpatenkan: aset berwujud seperti bangunan atau lahan, dan aset tidak berwujud seperti branding, nama, atau karya kreatif.
“Branding memiliki nilai besar, tidak hanya dari segi ekonomi, tapi juga aspek nilai lainnya,” ujar Razilu.
Ia menambahkan bahwa nama Ponpes Tebuireng kini telah didaftarkan sebagai merek meskipun pesantren ini sudah berdiri selama 125 tahun.
Selain itu, Razilu mencontohkan Ponpes Sunan Drajat di Lamongan yang berhasil mendaftarkan produk garam hasil kemandirian pesantren. Ia mendorong pesantren lain untuk melindungi hasil karya mereka, baik berupa seni, produk kreatif, maupun inovasi lain.
Dengan adanya Klinik KI di Ponpes Tebuireng, santri dan masyarakat sekitar kini dapat mendaftarkan karya mereka tanpa harus ke Jakarta. Klinik ini dikelola oleh empat petugas dari pesantren yang telah mendapatkan pelatihan khusus.
“Para dosen, penulis buku, atau siapa saja yang ingin mendaftarkan hak ciptanya cukup datang ke klinik ini untuk mendapatkan bantuan,” jelas Razilu.
Klinik ini diharapkan dapat menjadi pusat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong pesantren untuk terus berinovasi dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (rfr)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news