Kapolri: Pelaku Penyebar Konten Inses di Facebook Akan Ditindak Tegas
Share

SUARAGONG.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyebaran konten inses di grup Facebook “Fantasi Sedarah”, yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Ia memastikan Polri akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat menyebarkan konten menyimpang tersebut.
Kapolri Tindak Tegas Mengenai Kasus Grup Inses di Facebook
“Terhadap hal-hal yang berdampak luas. Apalagi menjadi ancaman bagi masyarakat, Polri akan mendalami, menyelidiki, dan tentu akan kami tindak tegas.” Ujar Sigit kepada wartawan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya grup Facebook bertema inses yang awalnya bernama “Fantasi Sedarah”. Dan kini telah berganti nama menjadi “Suka Duka”. Grup ini disorot karena memuat konten menyimpang yang melibatkan anggota keluarga sedarah.
Baca Juga Komnas Perempuan Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Grup Inses di Facebook
Proses Penyelidikan
Polda Metro Jaya kini tengah melakukan penyelidikan terhadap grup tersebut. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Meta — perusahaan induk Facebook — untuk menelusuri identitas admin dan anggota grup.
Meta telah menutup beberapa komunitas Facebook yang memuat konten bertema inses setelah mendapat laporan resmi dari Kominfo. Penutupan ini dilakukan karena konten tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar norma hukum serta sosial.
“Penutupan grup ini merupakan upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang bisa merusak perkembangan mental dan emosional mereka,” kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepolisian memastikan proses penyelidikan akan berjalan menyeluruh. Pelaku penyebaran konten inses akan dijerat dengan aturan hukum yang berlaku, seiring upaya bersama pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. (Aye)