Type to search

Hiburan

Kasus Codeblu vs Clairmont: Dari Nastar Berjamur Sampai Lapor Polisi

Share
Berawal dari Nastar! Perseteruan food vlogger William Anderson alias Codeblu dan perusahaan kue Clairmont terus bergulir di jalur hukum.

SUARAGONG.COM – Perseteruan antara food vlogger William Anderson alias Codeblu dan perusahaan kue Clairmont terus bergulir di jalur hukum. Kasus ini bermula dari unggahan video review Codeblu yang menyoroti produk nastar Clairmont yang disebut berjamur, memicu kontroversi hingga laporan pidana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus Codeblu vs Clairmont: Bermula dari Nastar Berjamur, Berujung Laporan Polisi

Video pertama yang diunggah pada 15 November 2024 itu menyebutkan bahwa nastar Clairmont ditemukan dalam kondisi tidak layak konsumsi. Unggahan tersebut diduga berdasarkan informasi dari salah satu karyawan toko. Pihak Clairmont membantah tudingan tersebut pada 17 November melalui media sosial, namun Codeblu kembali mengunggah video lanjutan pada Januari 2025 yang menyebut bahwa nastar berjamur dikirim ke panti asuhan, serta menyoroti kebersihan dapur Clairmont.

Mediasi Gagal, Proses Hukum Tetap Jalan

Mediasi antara kedua pihak yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Maret 2025 tidak mencapai kesepakatan damai, meskipun Codeblu telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf.

“Codeblu sudah mengakui kesalahan dan sudah menyampaikan permohonan maaf,” ujar Susana Darmawan, pemilik Clairmont. Namun, pihak Clairmont memutuskan tetap melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah diajukan sejak Desember 2024.

Baca Juga :  Isa Zega Bantah Tuduhan di Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy

Clairmont Klaim Rugi Rp 5 Miliar, Pertimbangkan Gugatan Perdata

Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kerugian materiil hingga Rp 5 miliar akibat penurunan omzet dan dampak reputasi dari viralnya video tersebut.

“Kerugian materiil itu di luar nilai brand, ada sampai sejumlah Rp 5 miliar,” katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa brand besar telah memutus kerja sama dengan Clairmont sejak video itu tersebar luas.

Dedi menambahkan, jika laporan pidana tidak membuahkan hasil, pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur perdata. “Kalau di pidana deadlock, kita tetap lanjut kemungkinan akan mengajukan gugatan di perdata,” jelasnya.

Baca Juga : Jokowi Laporkan Kasus Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Klarifikasi Soal Nastar ke Panti Asuhan dan Isu Pemerasan

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap bahwa pengiriman nastar berjamur ke panti asuhan dilakukan oleh mantan karyawan vendor maintenance tanpa sepengetahuan manajemen Clairmont. “Toko rotinya sudah membantah memberikan langsung ke panti asuhan, tapi tetap diviralkan oleh Codeblu,” kata Kompol Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Terkait isu pemerasan yang sempat beredar, Dedi Sutanto menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat laporan pemerasan terhadap Codeblu. “Kami tidak pernah ada laporan pemerasan. Tapi kalau nanti ditemukan fakta baru, ya tidak menutup kemungkinan,” tegasnya.

Hingga kini, tiga orang telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Codeblu sendiri serta pihak manajemen Clairmont. Permintaan maaf Codeblu yang disampaikan pada Februari 2025 belum cukup untuk menghentikan langkah hukum yang ditempuh Clairmont. Perseteruan ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus membuka diskusi luas tentang batasan review kuliner di era digital dan dampaknya terhadap pelaku usaha. (Aye)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *