Type to search

Jombang News

Kasus Korupsi Bibit Porang, Kejari Jombang Tetapkan Tersangka

Share
Kasus Korupsi Bibit Porang, Kejari Jombang Tetapkan Eks Pimpinan Bank UMKM Jadi Tersangka

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jombang gelar jumpa Pers pengembangan perkara Kasus korupsi pengadaan bibit porang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan Wonosalam. Bertempat di Loby kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Selasa (15/7/2025) malam.

Kasus Korupsi Bibit Porang, Kejari Jombang Tetapkan Eks Pimpinan Bank UMKM Jadi Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo ketika diwawancara menyampaikan, kami telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Ponco Mardi Utomo sebagai tersangka. Di mana ia selaku Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim, Cabang Jombang periode 2019-2022.

“Keterkaitan Ponco ini pada waktu melakukan hasil analisa permohonan dari tersangka Tjahja Fadjari, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi salah satu survey untuk kelayakan bayar itu tidak di laksanakan,” Ujarnya.

Lanjut Ananto Tri Sudibyo, Meski Korps Adhyaksa belum menemukan bukti aliran dana dari tersangka Tjahja Fadjari ke tersangka ke-2 Ponco dalam pemeriksaan kasus rausah ini. Kejaksaan meyakini Ponco telah memenuhi unsur pidana korupsi. Sebab, kelalaian yang dilakukan Ponco bisa memperkaya diri Tjahja Fadjari sebagai tersangka utama.

“Terkait unsur pasal yang kita sangkakan adalah pasal 2 dan pasal 3 itu didalam unsur pasal 2, meskipun tidak untuk memperkaya diri tapi lalai memperkaya Tjahja Fadjari ,” ucapnya.

Peran Tersangka dalam Korupsi

Ia juga menyampaikan, peran Ponco dalam kasus korupsi Bibit Porang di tubuh perusahaan milik Pemkab Jombang ini adalah telah lalai dalam tugas dan wewenang. Sehingga tersangka Fadjari selaku mantan Direktur Perkebunan Panglungan melakukan tindak pidana korupsi.

“Tersangka Ponco diberi kewenangan oleh kantor pusat untuk memberikan keputusan soal kredit yang ada di cabang atau kabupaten. Namun, saat ia tahu pemohon kreditnya tidak memenuhi ketentuan tapi tetap diproses hingga kredit bisa dicairkan. Hal itu berpotensi merugikan negara atau lalai untuk memperkaya orang lain, “Ungkapnya.

Selain itu, jaksa juga menyebut adanya manipulasi data yang dilakukan oleh Ponco , sehingga perusahaan daerah yang sebenarnya tidak layak menerima kredit tapi tetap dicairkan.

“Kalau manipulatif pastinya ada, karena membuat analisa, kan harus ada survei, review dokumennya sampai dengan kemampuan membayar. Panglungan ini tidak layak menerima dana tersebut,” terangnya.

Saat ini Kejari Jombang telah menemukan fakta gamblang, jika penyalahgunaan ada di tersangka Tjahja Fadjari. Sebab, pada waktu itu dana bergulir dibayarkan hutang pribadi pada tahun 2020.

“Kami tim penyidik juga berupaya menyelamatkan uang negara dengan upaya maksimal. Untuk kedepan kita akan rilis adanya itikad baik untuk mengembalikan uang pengganti, jumlahnya nanti,” sampainya.

Pihaknya menegaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak hanya menjerat siapa yang berniat korupsi. Namun kelalaian dalam melaksanakan tugas sehingga dapat memperkaya orang lain juga dapat dipersangkakan.

“Tersangka kami jerat pasal 2 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP kemudian subsidernya pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancamannya di atas 9 tahun,” pungkasnya. (Ale/aye).

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *