Kejari Jember Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi DPRD Jember
Share
JEMBER, SUARAGONG.COM – Drama politik di Jember lagi panas nih! Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jember dari Partai NasDem berinisial DDS dan mantan istrinya, YQ, Senin malam (20/10/2025). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi DPRD Jember yang katanya terkait pengadaan makan dan minum buat kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023/2024.
Modus Rekayasa Pengadaan Makan dan Minum Terungkap
Gak cuma mantan pasangan suami-istri itu aja yang kejebak masalah hukum. Ada juga dua staf sekretariat dewan, Ans dan Rd, serta satu rekanan SR yang ikut ditetapkan jadi tersangka. Empat orang langsung ditahan malam itu juga, sementara si SR ini masih belum nongol alias mangkir pas dipanggil penyidik Kejari Jember.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendy, bilang status mereka naik dari saksi jadi tersangka setelah ada bukti kuat.
“Tersangka lain juga mungkin bakal kebongkar dari hasil penyidikan khusus,” katanya dalam konferensi pers.
Jadi ceritanya, kasus ini awalnya ketahuan dari laporan masyarakat yang curiga ada harga dan proses yang gak beres dalam pengadaan paket makan-minum kegiatan Sosraperda. Setelah dicek, ternyata harga pelaksanaannya lebih rendah dari nilai yang seharusnya. Lah, kok malah ditulis lebih tinggi di dokumen? Nah, dari situ deh mulai ketahuan ada yang aneh.
Baca juga: Bupati Jember Tegaskan Lindungi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Balung
Penyidikan Kasus Korupsi DPRD Jember Terus Dikembangkan
Setelah diselidiki lebih dalam, penyidik nemuin fakta kalau para tersangka pakai pinjam bendera buat melancarkan aksinya. Jadi mereka nyuruh pihak lain pakai nama CV yang gak resmi dan gak lewat E-Katalog seperti aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Intinya, proyeknya kelihatan legal, padahal jalurnya udah diakalin.
Biar makin kuat, penyidik juga udah nyita beberapa barang bukti, termasuk duit senilai Rp108 juta. Tapi kata Ichwan, jumlah itu belum semua.
“Masih bisa nambah, biar kerugian negara bisa berkurang,” ujarnya.
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Balung Kabur, PB IKA PMII Desak Kapolres Jember
Pasal Apa yang Diberikan?
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang udah diubah lewat UU Nomor 20 Tahun 2001), plus Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Berat sih, apalagi kalau nanti terbukti ada kerugian negara lebih gede lagi.
Kejari Jember juga gak mau berhenti sampai sini. Mereka bakal terus ngembangin penyidikan kasus korupsi DPRD Jember ini buat nyari siapa aja yang kemungkinan ikut nimbrung dalam drama ini.
Soal tersangka SR yang belum datang, Ichwan bilang bakal dipanggil lagi.
“Kalau tiga kali gak datang, ya udah, kita cari,” tutupnya. (rio/dny)

