Pulang Ngopi Berujung Pengeroyokan, 5 Tersangka Diamankan Polres Kediri Kota
Share

SUARAGONG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang dipicu rasa tersinggung. Konferensi pers digelar di Ruang Rupatama Wicaksana Laghawa Mapolresta, Jumat (26/9/2025).
Kasus ini melibatkan lima tersangka, di mana empat di antaranya masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Korban adalah RAS (21), warga Banyakan, yang menjadi sasaran pengeroyokan saat pulang ngopi bersama temannya pada Minggu dini hari (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kronologi Kejadian Pengeroyokan di Kediri
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan insiden berawal saat korban berpapasan dengan kelompok pelaku. Salah satu pelaku mencegat korban sambil bertanya, “cah opo we?” (anak/kelompok apa kamu?).
“Motifnya karena pelaku ingin memastikan korban berasal dari kelompok mana. Mereka mengira korban bagian dari kelompok lawan sehingga langsung terjadi pengeroyokan,” jelas AKP Cipto.
Korban pun diserang secara brutal dengan senjata tajam, benda tumpul, hingga pukulan tangan kosong.
Baca Juga : Kerusuhan Kediri: Kapolda Jatim Imbau Bijak Sampaikan Aspirasi
Peran Para Pelaku
Kelima tersangka berhasil ditangkap di rumah masing-masing. Berikut peran mereka dalam aksi pengeroyokan:
- FSJ (18) – tersangka dewasa, memukul korban dengan gagang kayu sapu mengenai punggung.
- SFK (16) (ABH) – melempar batu ke arah tubuh korban.
- RTQ (16) (ABH) – membacok korban dengan celurit hingga mengenai pinggang dan menyebabkan luka tusuk.
- FRA (17) (ABH) – menendang korban ke arah tubuh.
- MTN (17) (ABH) – memukul saksi dengan double stick serta memukul korban lima kali di bagian wajah.
“Dari lima tersangka, satu orang dewasa dan empat lainnya masih ABH. Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, hanya tersangka dewasa yang kami tampilkan saat konferensi pers,” terang Kasat Reskrim.
Baca Juga :Menko Polkam Ingatkan Sanksi Pidana soal Pengibaran Bendera One Piece
Ancaman Hukuman Pidana
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka.
AKP Cipto menegaskan, Polres Kediri Kota akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami akan merespons cepat dan melakukan penegakan hukum tegas terhadap segala bentuk kekerasan maupun aksi premanisme di Kota Kediri,” pungkasnya. (mam/aji/aye)