Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Share

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencekalan ini dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Nadiem Makarim Dicegah Kejagung Untuk Pergi ke Luar Negeri
Juru Bicara Kejagung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut. “Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Harli, dikutip Jumat (27/6/2025).
Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah yang berlangsung pada 2019 hingga 2022. Total anggaran mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam keterangannya usai diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/6), Nadiem menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif.
“Saya hadir hari ini sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting demokrasi,” ujar Nadiem usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Laptop, Jaksa Periksa Nadiem Makarim Hari Ini
Pembelaan dan Klarifikasi
Nadiem menjelaskan, program pengadaan laptop ini adalah bagian dari upaya mitigasi learning loss akibat pandemi Covid-19. Ia menyebut mayoritas sekolah penerima telah menggunakan perangkat tersebut secara aktif.
Sementara itu, Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem, membantah adanya markup dalam pengadaan.
“Pengadaan dilakukan lewat e-katalog LKPP. Harga pembelian bahkan lebih murah dari harga katalog, sekitar Rp5 jutaan per unit,” tegas Hotman.
Baca Juga : Kejagung Geledah Apartemen Pegawai Kemendikbud Terkait korupsi DIgitalisasi
Temuan Kejagung: Pemufakatan Jahat?
Namun, Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat. Hasil penyidikan menyebutkan, kajian teknis diduga diarahkan agar merekomendasikan penggunaan Chromebook, meskipun uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif untuk pembelajaran.
Kejagung juga telah menggeledah tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem: Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim.
Penyidikan disebut terus berkembang dan kemungkinan akan menyasar pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan alat TIK di lingkungan Kemendikbudristek.(Aye/sg)